Kabupaten Nias Utara melaksanakan kegiatan Rembuk stunting

Nias Utara Newssantikorupsi.com Kabupaten Nias Utara Melaksanakan kegiatan rembuk Stunting sebagai Strategi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di Wilayah Kabupaten Nias Utara, yang dibuka secara resmi Wakil Bupati Nias Utara yang gelar di Aula Pendopo Bupati. 21 Maret 2023

Dalam laporan Kepala Dinas P2AP2KB Kabupaten Nias Utara menyampaikan bahwa kegiatan Rembuk Stunting dilaksanakan berdasarkan peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana No 12 tahun 2021 tentang rencana aksi nasional percepatan penurunan angka stunting di Indonesia tahun 2021-2024 dan Surat Keputusan Bupati Nias Utara nomor 46/105/TPPS/K/Tahun 2022 tentang pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Nias Utara.

Bacaan Lainnya

Kegiatan rapat koordinasi dan rembuk stunting Kabupaten Nias Utara Tahun 2024 bertujuan untuk menyampaikan hasil analisa situasi yang telah disampaikan oleh masing-masing OPD dan telah di input pada website pembangunan daerah atau Bangda Kementerian Dalam Negeri, mendeklarasikan komitmen Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Nias Utara serta komitmen Publik untuk mendukung kegiatan Pencegahan dan Penurunan Stunting secara terintegrasi di Kabupaten Nias Utara.

Sementara itu, Wakil Bupati Nias Utara pada arahannya menyampaikan bahwa patut bersyukur Kabupaten Nias Utara telah terjadi penurunan stunting yang sangat luar biasa dari 34,4 % menjadi 11,9 %, sehingga kita menempati urutan 2 se-Sumatera Utara.

Perlu diketahui bahwa Program Penurunan Stunting merupakan Program Nasional, untuk itu kehadiran Camat, Kepala desa untuk berembuk untuk menyepakati bersama seberapa persen alokasi dana desa dalam penurunan stunting ini supaya anak-anak mulai dari kandungan ibu hingga lahir dapat terhindar dari stunting.

Selanjutnya Wakil Bupati menyampaikan bahwa kemampuan manusia normal dapat bekerja 8 jam sehari dan memiliki daya pikir, daya nalar dan kemampuan fisik yang baik, namun jika seorang penderita stunting bukan dalam arti badannya yang pendek tetapi stunting ini diartikan gagal tumbuh sehingga memiliki keterbatasan daya pikir, daya nalar dan kemampuan fisik.

Pada acara Rembuk Stunting tersebut juga turut dilaksanakan Penandatanganan Komitmen Bersama penanganan stunting di Kabupaten Nias Utara, Penandatangan Komitmen tersebut melibatkan berbagai pihak, Kepala OPD terkait, Forkopimda, Kepala Bank Sumut Lotu,, Camat Se-Kab.Nias Utara, Kepala Puskesmas, Kepala Desa, Tim PKK, Tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan stunting dan undangan lainnya.

( Efori Zendrato )

Pos terkait