Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, S.Pd. Membuka Secara Resmi Kegiatan Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa

Newssantikorupsi.com/Nias Utara Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD Kabupaten Nias Utara, melaksanakan Kegiatan Fasilitasi Penataan kewenangan Desa bertempat di Balai Pelatihan Desa Sisobahili, Kecamatan Afulu, Jum’at 3/3/2022

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa A’aro’o Zalukhu S. Pd, MM. Dalam laporannya menyampaikan, bahwa dasar pelaksanaan kegiatan fasilitasi penataan kewenangan desa ini adalah Keputusan Bupati Nias Utara Nomor 141/63/K/ tahun 2023 tentang pembentukan tim pelaksana kegiatan fasilitasi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan kewenangan desa di Kabupaten Nias Utara tahun 2023 yang mana pesertanya terdiri dari kepala desa, sekertaris desa dan ketua BPD se-Kabupaten Nias Utara.Terangnya

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas PMD Nias Utara itu juga menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk mendorong pemerintahan Desa untuk segera melaksanakan penetapan peraturan desa tentang kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa serta dapat meningkatkan pemahaman dan penyamaan persepsi terkait tentang tata cara penetapan peraturan desa sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan desa yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 3 Tahun 2020 tentang daftar kewenangan desa.jelasnya

Amizaro Waruwu S. Pd Bupati Nias Utara dalam arahannya mengatakan, bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Desa telah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan Desa demi kepentingan masyarakatnya sendiri. Baik di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pembinaan masyarakat Desa.
Dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dimaksud, lanjut Bupati, salah satu kewenangan yang diberikan kepada desa yakni, kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.

“Kewenangan berdasarkan hak asal usul merupakan kewenangan warisan yang masih hidup dan atas prakarsa masyarakat desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat, Desa itu sendiri sedangkan yang dimaksud dengan Kewenangan lokal berskala desa merupakan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa yang telah dijalankan oleh desa agar efektif dijalankan oleh desa itu sendiri atau yang muncul karena perkembangan desa atau atas prakarsa masyarakat desa itu sendiri,” papar Bupati.
Masih dalam paparan Bupati menjelaskan bahwa Melalui kewenangan yang diberikan kepada desa, diharapkan desa dapat berdaulat, mandiri dan berkepribadian. “Dengan kewenangan desa tersebut diyakini menjadi pondasi bagi kemandirian desa yang berkuasa penuh atas aset-aset yang dimilikinya untuk memenuhi hak dasar dan penghidupan desa secara berkelanjutan, Pemerintah Desa dan lembaga BPD bekerja sama dlm mengambil keputusan untuk merealisasikan Dana Desa demi tercapai Desa yang sejahtera ,”ucapnya.
Anggota DPRD Dalifati Ziliwu mengapresiasi / mendukung Kegiatan Pemerintah Nias Utara untuk pelaksanaan penataan Kewenangan Desa di Kabupaten Nias utara dan disesuaikan dengan juknis, Ujarnya kepada Media.

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota DPRD Nias Utara Dalifati Ziliwu, Sekdis dan para Kabid DPMD Nias Utara, Para Kepala Desa, Sekdes, BPD Se- Kabupaten Nias Utara, dan Insan Pers.

( Efori zendrato )

Pos terkait