Agenda Rapat Peripurna, Laporan Pansus Ranperda RPIK Kabupaten Batu Bara 2023-2024

Newssantikorupsi.com- Batu Bara, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, yang di laksanakan di gedung Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, yang membahas tentang, penyampaian laporan Pansus 2 DPRD Batu Bara, tentang Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023 – 2043.

Rapat yang dihadiri oleh, Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara M. Syafi’i, SH,
Bupati Kabupaten Batu Bara yang diwakilkan oleh Asisten 1, Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara, Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara,
Para Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Batu Bara dan Asahan,
Sekda Beserta Jajarannya, Kepala Badan, Dinas, Camat SeKabupaten Batu Bara. Jumat, 24/03/2023.

Bacaan Lainnya

Segenap anggota Pansus 2 Kabupaten Batu Bara, yang telah menjadwalkan rangkaian kegiatan sampai pada penyajian laporan, adalah OPD pengusul Ranperda yang telah melakukan pembahasan bersama Pansus 2.

Yang mana, Pansus dibentuk melalui rapat Paripurna tanggal 13 September 2022 yang silam, yang dituangkan berdasarkan surat keputusan DPRD Kabupaten Batu Bara Nomor 11/KPTS/DPRD/2022, tentang pembentukan susunan personalia Pansus 1 dan 2. Setelah mendapatkan Legitimasi Formal pansus melaksanakan tugas.

Adapun laporan pansus Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara (RPIK) TAHUN 2023-2024, Yang disampaikan oleh Rizky Aryetta SST,M.SI,
Mengawali penyampaian laporan Pansus 2 ini, dengan ucapan terima kasih kepada
Pimpinan Dewan yang selaku pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan laporan Pansus 2.
Segenap anggota Pansus 2 Kabupaten Batu Bara, yang telah menjadwalkan rangkaian kegiatan sampai pada penyajian laporan, OPD pengusul Ranperda yang telah melakukan pembahasan bersama Pansus 2.

Yang dengan latar belakang
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang, Perindustrian telah meletakkan industri sebagai salah satu pilar ekonomi, memberikan peran yang cukup besar kepada pemerintah, pemerintah daerah untuk mendorong kemajuan industri nasional secara terencana, peran tersebut diperlukan dalam mengarahkan perekonomian nasional untuk tumbuh lebih cepat, mengejar ketertinggalan dari negara lain yang lebih dahulu maju.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara, disusun dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 4 huruf c, Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2015 tentang, Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035, dengan memperhatikan
Potensi sumber daya industri Daerah,
Potensi geografis, infrastruktur dan sumber daya manusia di Wilayah Kabupaten Batu Bara, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara.

Keserasian dan keseimbangan dengan kebijakan pembangunan Industri di Provinsi Sumatera Utara, kegiatan sosial ekonomi, daya dukung lingkungan di Kabupaten Batu Bara, Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023- 2043, juga disusun, untuk melaksanakan amanah dari pasal 10 ayat 4 Undang-Undang No 3 Tahun 2014 tentang, perindustrian dan juga berpedoman pada Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 110/M-IND/PER/12/2015. juga dimaksudkan untuk mempertegas keseriusan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan perindustrian.

yaitu, meningkatkan pertumbuhan dan kontribusi sector industri terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Batu Bara, meningkatkan penguasaan pasar dalam dan luar negeri, serta mengurangi ketergantungan terhadap impor, menumbuh kembangkan industri hulu dan industri antara berbasis sumber daya alam, mempercepat penyebaran dan pemerataan industri ke seluruh wilayah Kabupaten Batu Bara,
meningkatkan kompetensi tenaga kerja, inovasi dan penguasaan teknologi,
mencegah terjadinya pemusatan atau penguasaan industri, oleh satu kelompok atau perseorangan yang dapat merugikan masyarakat.

Dengan Dasar Hukum, demi memenuhi azas pemberlakuan peraturan perundang-undangan, agar pembahasan yang dilakukan tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya, maka pada saat melakukan pembahasan tetap harus berpedoman pada peraturan perundang undangan sebagai berikut.

Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang, rencana pembangunan jangka panjang Nasional Tahun 2005 sampai 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700), Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang, Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 5492).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir.

Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5671), Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 365, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5806).

Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2015 tentang, Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/ Kota, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang, Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang, Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2018 tentang, Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembanguan Industri Daerah Provinsi dan Daerah Pembangunan Industri Daerah Kabupaten/ Kota,
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2018 tentang, Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumatera Utara 2018 – 2038 (Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 42).

Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 4 Tahun 2015 tentang, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun 2015 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 4),
Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 6 Tahun 2019 tentang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019 – 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun 2019 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 6).

Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020 tentang, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara Tahun 2020-2040 (Lembaran Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun 2020 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11), Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 12 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) Selatan Kawasan Perkotaan Kuala Tanjung Tahun 2020 – 2040.

Jadwal Pembahasan Ranperda RPIK Kabupaten Batu Bara Tahun 2023 – 2043, dilaksanakan dalam beberapa tahapan, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah, pembahasan memakan waktu kurang lebih enam bulan dengan jadwal pembahasan sebagai berikut, – Pansus dibentuk melalui rapat Paripurna tanggal 13 SEPTEMBER 2022 yang dituangkan berdasarkan surat keputusan DPRD Kabupaten Batu Bara Nomor 11/KPTS/DPRD/2022.

Pembahasan Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara dengan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batu Bara dan Bagian Hukum Setdakab Batu Bara pada tanggal 13 September 2022.

Kunjungan kerja Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara ke Dinas Perindustrian Perdagangan Kota Medan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara, DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk berkonsultasi, mengambil referensi mengenai proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara, menyesuaikan Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara dengan RPIP Provinsi Sumatera Utara, Perda Nomor 4 Tahun 2018, pada tanggal 14 sampai dengan 16 September 2022.

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara, antara anggota DPRD yang tergabung dalam Panitia Khusus dengan OPD pengusul yaitu Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batu Bara, Bagian Hukum Setdakab Batu Bara pada tanggal 17 September 2022.

Laporan hasil Pembahasan Panitia Khusus terhadap Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara, yang di sampaikan dalam rapat paripurna pada tanggal 26 September 2022.
Pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah, RPIK Batu Bara yang disampaikan dalam rapat paripurna pada tanggal 27 September 2022, dalam pendapat akhir yang disampaikan oleh fraksi-fraksi.

Seluruh fraksi menyetujui agar masa kerja panitia khusus Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara untuk di perpanjang, pembahasan Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara dengan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batu Bara dan Bagian Hukum Setdakab Batu Bara pada tanggal 17 Oktober 2022.

Kunjungan kerja Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar, Dinas Perindustrian Perdagangan Kota Pekanbaru, DPRD Provinsi RIAU untuk berkonsultasi dan mengambil referensi mengenai proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, RPIK Batu Bara dan menyesuaikan Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara dengan Perda yang telah ada di masing-masing tempat tujuan, pada tanggal 18 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2022.

Pembahasan Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara dengan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batu Bara dan Bagian Hukum Setdakab Batu Bara, Dinas PUPR Kabupaten Batu Bara, Bagian Pemerintahan Setdakab Batu Bara, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Batu Bara pada tanggal 1 November 2022.

Pembahasan Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara dengan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Perdagangan Kabupaten Batu Bara, Bagian Hukum Setdakab Batu Bara, Dinas PUPR Kabupaten Batu Bara, Bagian Pemerintahan Setdakab Batu Bara, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Batu Bara, pada tanggal 7 November 2022.

Kunjungan kerja Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara ke Kementrian Perindustrian RI, DPRD DKI Jakarta dan DPR RI untuk berkonsultasi dan berkoordinasi mengenai materi, isi serta proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara, pada tanggal 8 sampai 12 November 2022.

Rapat Finalisasi Laporan hasil Pembahasan Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara dengan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batu Bara dan Bagian Hukum Setdakab Batu Bara, pada tanggal 14 November 2022.

Laporan hasil Pembahasan Panitia Khusus terhadap Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara yang disampaikan dalam rapat paripurna pada tanggal 21 November 2022.
Pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara yang disampaikan dalam rapat paripurna pada tanggal 22 November 2022, dalam pendapat akhir yang disampaikan oleh fraksi-fraksi, seluruh fraksi menyetujui agar masa kerja panitia khusus Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara untuk diperpanjang.

Setelah masa kerja panitia khusus diperpanjang, maka pembahasan dilakukan dengan melakukan Kunjungan kerja Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara, ke Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Utara, Dinas Kehutanan Provinsi Utara untuk berkonsultasi mengenai pulau reklamasi, tanah timbul yang ditetapkan sebagai Kawasan peruntukkan industry yang merupakan bagian, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini, kegiatan dilaksanakan pada tanggal 4 sampai dengan 7 Desember 2022.

Rapat Finalisasi Laporan hasil Pembahasan Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara dengan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batu Bara dan Bagian Hukum Setdakab Batu Bara, pada tanggal 9 Desember 2022.
Laporan hasil Pembahasan Panitia Khusus terhadap Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara yang disampaikan dalam rapat paripurna pada tanggal 12 Desember 2022.

Pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara yang disampaikan dalam rapat paripurna pada tanggal 12 Desember 2022, dalam pendapat akhir yang disampaikan oleh fraksi-fraksi, seluruh fraksi menyetujui agar masa kerja panitia khusus Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara untuk diperpanjang.

Pembahasan Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara dengan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Perdagangan Kabupaten Batu Bara, Bagian Hukum Setdakab Batu Bara, Dinas PUPR Kabupaten Batu Bara, Bagian Pemerintahan Setdakab Batu Bara, Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah Kabupaten Batu Bara pada tanggal 13 Januari 2023.

Pembahasan Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara dengan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Perdagangan Kabupaten Batu Bara, Bagian Hukum Setdakab Batu Bara pada tanggal 23 sampai 24 Januari 2023.

Kunjungan kerja Panitia Khusus, Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara ke Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kementrian Perhubungan, Kementrian Kehutanan, dan Bappenas RI, untuk berkonsultasi mengenai pulau reklamasi dan tanah timbul yang ditetapkan sebagai Kawasan peruntukkan industry yang merupakan bagian, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini, kegiatan dilaksanakan pada tanggal 24 sampai dengan 28 Januari 2023.

Pembahasan Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara dengan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Perdagangan Kabupaten Batu Bara, Bagian Hukum Setdakab Batu Bara pada tanggal 6 Maret 2023.

Kunjungan kerja Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara ke Bappedalitbang Provinsi Sumatera Utara, DPRD Provinsi Sumatera Utara dan PT. Pelindo, untuk membahas materi ranperda yang terkait dengan KPI pulau reklamasi yang harus dicantumkan dalam RTRW provinsi, kegiatan dilaksanakan pada tanggal 7 sampai 11 Maret 2023.

Rapat Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara antara Panitia Khusus DPRD Kabupaten Batu Bara dengan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Perdagangan Kabupaten Batu Bara, Bagian Hukum Setdakab Batu Bara, Dinas PUPR Kabupaten Batu Bara, Bagian Pemerintahan Setdakab Batu Bara, pada tanggal 20 Maret 2023.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih dan mohon maaf atas segala kekurangan yang ada, baik dalam proses pembahasan maupun dalam laporan ini.

Hasil dari Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara yang memakan waktu kurang lebih enam bulan, telah dua kali mengalami perpanjangan masa kerja Panitia Khusus, menghasilkan banyak perubahan pada materi, isi, dan substansi pada batang tubuh perda, berikut ini adalah hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara pada tahap – tahap sebelumnya.

Pada laporan hasil pembahasan tahap pertama Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara yang dilaporkan pada rapat sidang paripurna tanggal 21 November 2022, disimpulkan sebagai berikut, Pansus 2 bersama dengan OPD pengusul Ranperda harus melakukan pembahasan lebih terperinci, untuk tahapan perencanaan KPI yang berada di area reklamasi, yang sesuai tepat saran dari Kementrian Perindustrian, rencana strategi KPI yang berada di area reklamasi, diletakkan dalam tahap pengembangan akhir, mengingat proses reklamasi memakan waktu yang cukup panjang, masih menunggu petunjuk teknis, serta pedoman dari pemerintah pusat.

Terhadap isi, batang tubuh dan lampiran dari Ranperda Rancangan Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2021 – 2041, masih mengalami beberapa penambahan dan sampai dengan saat ini masih dalam proses penyempurnaan serta perubahan, salah satu perubahan yang signifikan adalah judul Ranperda yang pada awal berbunyi Ranperda Rancangan Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2021 – 2041 atas saran dari Kementrian judul harus disesuaikan dengan tahun pengesahan.

Atas dasar penjelasan yang dijabarkan sebelumnya maka Pansus 2 masih memerlukan waktu untuk membahas dan menyempurnakan isi dari Ranperda Rancangan Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2021 – 2041.

Pada laporan hasil pembahasan tahap kedua Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara yang dilaporkan pada rapat sidang paripurna tanggal 12 Desember 2022, disimpulkan sebagai berikut : sebagaimana diketahui dalam pembahasan yang telah berlangsung perda RTRW Kabupaten Batu Bara, tidak sinkron dengan perda RTRW provinsi, khususnya untuk KPI yang terletak di tanah timbul dan KPI di pulau reklamasi, keduanya belum tercantum dalam RTRW provinsi walaupun kedua wilayah tersebut masuk dalam kewenangan provinsi, yang sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 Pasal 14 dan Pasal 27.

Maka menindaklanjuti hal tersebut pansus 2 mengikuti saran dari dinas kehutanan provinsi, untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap Ranperda RPIK yang mengacu pada Perda RTRW, dengan cara berkoordinasi ke PSDA dan tata ruang, serta Bappeda Provinsi Sumatera Utara, agar KPI yang telah ditetapkan dalam perda RTRW kabupaten dapat dicantumkan dalam perda RTRW Provinsi,
alasan lainnya adalah wilayah KPI tanah timbul yang ditetapkan dalam perda RTRW belum termasuk dalam wilayah administratif Kabupaten Batu Bara.

Khusus untuk KPI reklamasi pulau harus dikonsultasikan apakah izin pelaksanaan telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 25 Tahun 2019 . Setelah proses pembahasan yang berlangsung Pansus 2 menyimpulkan untuk ranperda RPIK harus dilakukan pembahasan lebih lanjut dan memerlukan penambahan waktu untuk pembahasan.

Pembahasan Tahap ketiga dari Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara, yang telah dilaksanakan selama bulan Januari dan Februari, dilaporkan dalam Rapat Paripurna pada hari ini Jum’at. 24 Maret 2023, memperoleh hasil sebagai berikut:

Dari hasil konsultasi dengan Kementrian Kelautan, Perikanan Terkait reklamasi pulau yang berlokasi di Kabupaten Batu Bara, sebaiknya harus dilakukan sinkronisasi fungsi pola tata ruang laut antara pemerintah provinsi sumatera utara dengan pemerintah Kabupaten Batu Bara, sebaiknya fungsi pola tata ruang laut yang tercantum dalam perda RTRW kabupaten juga tercantum dalam perda RTRW Provinsi dan batasan serta luasan fungsi,
pola tata ruang laut yang juga disinkronisasi dengan garis bibir pantai Kabupaten Batu Bara, yang menjadi dasar pengukuran 0 mil laut.

Izin pelaksanaan reklamasi harus dilengkapi dengan rekomendasi provinsi, kementrian kelautan, perikanan, persetujuan izin pelaksanaan reklamasi dikeluarkan oleh kementrian kelautan dan perikanan, persetujuan harus dilengkapi dengan studi kelayakan dari aspek ekonomi, sosial kemasyarakatan dan lingkungan hidup, kegiatan reklamasi tidak boleh menghilangkan mata pencaharian masyarakat, selain itu untuk memperoleh persetujuan kementrian, dokumen permohonan persetujuan pelaksanaan reklamasi harus dilengkapi dengan kajian lingkungan hidup, kajian masyarakat, kajian hidro oceanografi dan beberapa kajian lainnya, yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2019.

Disarankan agar pemerintah Kabupaten Batu Bara yang memiliki kewenangan untuk menyusun Master Plan Kawasan Peruntukkan Industri, sesuai yang tertuang dalam dalam perda RTRW kabupaten Batu Bara berada pada kawasan reklamasi tanah timbul dan kawasan reklamasi pulau, Master Plan Kawasan Peruntukkan Industri yang nantinya berbentuk peraturan turunan, merupakan penjabaran detail dari Perda RPIK Kabupaten Batu Bara 2023 – 2043, Perda RTRW Kabupaten Batu Bara 2020 – 2040, dituangkan dalam bentuk peraturan kepala daerah atau peraturan bupati.

Hasil konsultasi dari Kementrian Kehutanan diperoleh keterangan, Berdasarkan perkembangan peta pengukuhan kawasan hutan Provinsi Sumatera Utara, yang merupakan lampiran dari peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021, tanah timbul yang terletak di Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara tidak termasuk dalam kawasan hutan, untuk memasukkan tanah timbul tersebut kedalam peta kawasan hutan, harus melalui proses dan tahapan penunjukkan sebagai kawasan hutan, yang pengusulannya dimulai dari pemerintah kabupaten prosedur, tahapan penunjukkan kawasan hutan berpedoman pada peraturan menteri lingkungan hidup, kehutanan nomor 7 tahun 2021.

Tetapi dikarenakan tanah timbul tersebut dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara tentang, Rencana Tata Ruang Wilayah 2020 – 2040, telah ditetapkan sebagai kawasan peruntukkan industri, disarankan kepada pemerintah Kabupaten Batu Bara, agar menyurati Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk mengklarifikasi bahwa tanah timbul tersebut tidak termasuk dalam kawasan hutan, belum terpetakan pada perkembangan pengukuhan Kawasan hutan Provinsi Sumatera Utara.

Serta dilengkapi keterangan bahwa tanah timbul tersebut merupakan kawasan reklamasi tanah timbul, yang ditetapkan sebagai kawasan peruntukkan industri dalam peraturan daerah Kabupaten Batu Bara tentang, Rencana Tata Ruang Wilayah 2020 – 2040. Selanjutnya setelah memperoleh klarifikasi bahwa tanah timbul tersebut tidak termasuk dalam kawasan hutan, maka tanah timbul tersebut didaftarkan sebagai wilayah administratif Kabupaten Batu Bara.

Bappenas menyarankan agar Ranperda RPIK Kabupaten Batu Bara 2023 – 2043 harus sejalan dengan RIPIN dan RPIP, serta berperdoman pada RPJPD dan RPJMD Kabupaten Batu Bara. Ranperda RPIK Kabupaten batu Bara harus mencakup data industri yang di kembangkan, dan harus sejalan dengan jenis industri yang ditetapkan dalam Ripin, mendukung Kawasan Industri Nasional (KIN) yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah serta peraturan presiden.

Pada saat ini Ripin Tahun 2015 -2035 sedang direvisi dan disarankan pemerintah daerah untuk menunggu hasil revisi, untuk meyesuaikan jenis industri unggulan yang akan di kembangkan dalam RPIK Kabupaten Batu Bara dan menyesuaikan dengan industri yang akan dikembangkan dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan secara nasional KIN.
Dari hasil konsultasi yang dilakukan Panitia Khusus ke Bappelitbang Provinsi Sumatera Utara, DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Utara, diperoleh keterangan, saran dan masukan sebagai berikut.

Peraturan daerah RTRW provinsi sumatera utara ditetapkan pada tahun 2019 dan sudah mengalami revisi sebanyak 1 kali dan ini merupakan pengajuan revisi kedua yang didasari oleh UU Cipta Kerja yang telah diubah menjadi Perppu Nomor 1 Tahun 2022 serta didasari dengan surat dari kementrian perikanan dan kelautan mengenai peninjauan dokumen RWZP3K yang telah disetujui. Revisi RTRW Provsu dimulai dengan integrasi materi teknis untuk rencana zonasi daratan dan lautan oleh dinas PUPR dan OPD terkait lainnya di Provsu, ditargetkan akan selesai pada september 2023.

Untuk tanah timbul dan pulau reklamasi yang tercantum dalam RTRW Kabupaten Batu Bara, sudah ditetapkan sebagai KPI, pada pengkajian RTRW Provinsi Sumatera Utara sudah menjadi bagian pengkajian materi teknis, Bappelitbang Provsu dan Dinas Perindustrian Provsu menyarankan, agar Pemkab Batu Bara menyelesaikan pendaftaran tanah timbul sebagai wilayah administratif Kabupaten Batu Bara secepatnya.

Dalam perda RPIK yang akan di sahkan sebaiknya hanya mencantumkan KPI daratan, tidak mencantumkan KPI reklamasi daratan, KPI reklamasi perairan, dengan alasan untuk reklamasi daratan yang merupakan tanah timbul belum terdaftar sebagai wilayah administratif kabupaten batu bara, sedangkan untuk KPI reklamasi perairan merupakan kewenangan pemerintah pusat dan provinsi.

Pembuatan master plan KI dan KPI harus mengacu pada perda RDTR kabupaten batu bara, pada saat ini Perda RDTR Kabupaten Batu Bara hanya mengatur zonasi untuk KPI daratan yang terletak di kawasan Kuala Tanjung, hal ini juga yang menjadi dasar agar pada Ranperda RPIK yang disusun dan akan di sahkan hanya mencantumkan KPI daratan.

Pembahasan dan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPIK Batu Bara juga menghasilkan beberapa perubahan pada batang tubuh, keterangan penjelasan dan lampiran, sebagai berikut :
Perubahan pada judul Ranperda yang pada awalnya Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2021 – 2041, setelah menyesuaikan dengan tahun pengesahan berubah menjadi Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023 – 2043.

Penambahan beberapa peraturan perundang-undangan yang relevan dengan rancanngan peraturan daerah pada poin mengingat, sebelumnya peraturan perundang-undangan pada poin mengingat berjumlah 12 (dua belas) poin setelah pembahasan menjadi 16 (enam belas) poin.

Penambahan bab pada batang tubuh Ranperda yang sebelumnya berjumlah 7 (tujuh) bab setelah pembahasan menjadi 10 (sepuluh) bab, yaitu bab mengenai pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Penambahan pasal pada batang tubuh Ranperda yang sebelumnya berjumlah 11 (sebelas) Pasal menjadi 16 (enam belas) Pasal.

Penambahan keterangan penjelasan pasal 5 yang menerangkan mengenai KPI daratan, yang mengacu pada pasal 29 ayat (1) Perda Nomor 10 tahun 2020 tentang RTRW Kabupaten Batu Bara.
Perbaikan pada Lampiran Ranperda Rancangan Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023 – 2043, dengan menyusun Lampiran yang terdiri dari 5 (lima) bab dan disesuaikan dengan sistematika penulisan yang tertuang dalam Pasal 7 batang tubuh Ranperda.

Dari kesimpulan keseluruhan tahapan pembahasan, koordinasi dan kosultasi yang telah dilakukan Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara dengan OPD terkait Terhadap Ranperda Rancangan Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023 – 2043, maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut,

 

Sinkronisasi antara Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara Tahun 2020-2040 yang menetapkan Kawasan Peruntukkan Industri (KPI) untuk tanah timbul dan pulau reklamasi telah dilakukan, kedua KPI tersebut pada pengkajian RTRW Provinsi Sumatera Utara sudah menjadi bagian pengkajian materi teknis dan akan dimasukkan kedalam RTRW Provinsi Sumatera Utara yang akan di revisi.

Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui bagian pemerintahan setdakab Batu Bara, wajib mendaftarkan tanah timbul yang telah ditetapkan sebagai KPI reklamasi daratan dalam Perda RTRW Kabupaten Batu Bara, sebagai wilayah administrative Kabupaten Batu Bara, sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk KPI reklamasi perairan yang telah ditetapkan dalam Perda RTRW Kabupaten Batu Bara, merupakan kewenangan pemerintah pusat dan provinsi, terhadap pelaksanaan perencanaan pembangunan dalam KPI ini harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah serta peraturan presiden mengenai reklamasi serta harus menunggu Revisi RTRW selesai dan memasukkan kedua Kawasan tersebut kedalam RTRW Provinsi Sumatera Utara.

Master Plan Kawasan Peruntukkan Industri (KPI) yang nantinya berbentuk peraturan turunan dan merupakan penjabaran detail dari Perda RPIK Kabupaten Batu Bara 2023 – 2043 dan Perda RTRW Kabupaten Batu Bara 2020 – 2040, dituangkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Bupati. Pembuatan master plan KI dan KPI harus mengacu pada perda RDTR Kabupaten Batu Bara.

Mengadopsi saran, masukan yang diperoleh dari berbagai instansi dan kementrian yang telah dikunjungi dalam proses pembahasan, maka Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah RPIK Kabupaten Batu Bara memutuskan untuk menetapkan substansi Kawasan Peruntukkan Industri yang diatur dalam Peraturan Daerah RPIK ini adalah KPI daratan dan tidak mencantumkan KPI reklamasi daratan dan KPI reklamasi perairan, dengan alasan untuk reklamasi daratan yang merupakan tanah timbul belum terdaftar sebagai wilayah administratif kabupaten batu bara, sedangkan untuk KPI reklamasi perairan merupakan kewenangan pemerintah pusat dan provinsi.

Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah RPIK Kabupaten Batu Bara berpendapat, Kawasan Peruntukkan Industri daratan seluas 6.275 Ha, yang tersebar di 4 Kecamatan pada saat ini sudah cukup memadai untuk dioptimalkan, dimanfaatkan dan di promosikan kepada investor, selain itu kondisi existing area sekitar KPI daratan juga sudah mendukung sebagai kawasan penunjang industri.

Sementara untuk KPI reklamasi daratan yang berupa tanah timbul dan KPI reklamasi perairan, masih harus melalui tahapan proses yang cukup panjang sampai lahan tersebut dapat dipergunakan sebagai kawasan industri. Proses reklamasi dikhawatirkan akan merusak ekosistem dan mengganggu zona tangkap nelayan, Setelah proses pembahasan yang berlangsung Panitia Khusus berpendapat Ranperda Rancangan Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023 – 2043 dapat dilanjutkan ke tahapan proses yang berikutnya.

Pelaksanaan reklamasi harus dilengkapi dengan rekomendasi provinsi, kementrian kelautan, dan perikanan, persetujuan izin pelaksanaan reklamasi dikeluarkan oleh kementrian kelautan dan perikanan, persetujuan harus dilengkapi dengan studi kelayakan dari aspek ekonomi, sosial kemasyarakatan dan lingkungan hidup, kegiatan reklamasi tidak boleh menghilangkan mata pencaharian masyarakat, selain itu untuk memperoleh persetujuan kementrian dokumen permohonan persetujuan pelaksanaan reklamasi harus dilengkapi dengan kajian lingkungan hidup, kajian masyarakat, kajian hidro oceanografi dan beberapa kajian lainnya, yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan agar tidak merusak lingkungan dan ekosistem laut.

Demikian penutupan laporan Panitia Khusus DPRD Batu Bara, terhadap dari hasil pembahasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023 – 2043 yang di sampaikan, untuk dapat menjadi bahan pertimbangan fraksi -fraksi dalam penyampaian pandangan akhir. (Albs70)

Pos terkait