Laporan LSM Dan Pers Mengendap Di Badan Kehormatan DPRD Nias Utara, Menuai Kritik

Nias Utara/Newssantikorupsi.com-Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Nias Utara saat di Konfirmasi sejumlah Media dan LSM tentang Laporan pelanggaran kode etik DPRD Nias Utara Senin(6/2/2023) mengatakan bahwa tindaklanjut laporan masyarakat dan Kawan Kawan LSM dan Pers  terkait oknum DPRD dan ASN Kabupaten Nias Utara telah kita tindaklanjuti oleh BK DPRD, dengan melakukan BAP kepada Pihak Pelapor.

Sedangkan untuk BAP pelapor masih belum dapat terlaksana. BK DPRD Nias Utara sudah menyurati pimpinan dan surat tersebut belum ditindaklanjuti oleh pimpinan mengingat selama ini banyak pembahasan di Lembaga DPRD Kabupaten Nias Utara.  Bila Pelapor dan terlapor sudah di BAP maka dari situlah ada kesimpulan dari BK DPRD terkait laporan kode etik yang dilakukan oleh Oknum DPRD dan ASN di Kabupaten Nias Utara.

Bacaan Lainnya

“Kasus yang kami tangani ini belum bisa kami berikan sanksi kepada terlapor, karena dibatasi oleh bunyi tata tertib DPRD bahwa tidak bisa diberikan sanksi harus berdasarkan Kode Etik dan Tata Beracara,”ujar, Dalifati.

 

Dalifati Ziliwu Juga menyatakan bahwa

Draft Kode Etik dan Tata Beracara sudah di susun oleh BK DPRD Kabupaten Nias Utara dan akan di ajukan kepada pimpinan DPRD untuk di bentuk Pansus, lalu pansus mengkaji kepada draft yang kami persiapkan baru di bahas di tingkat lembaga DPRD dan Diputuskan di lembaga DPRD baru dikatakan sudah ada kode etik dan tata beracara.

“Sepanjang belum diputuskan Kode etik dan tata beracara di lembaga DPRD maka BK DPRD tidak dapat memberikan  sanksi kepada oknum yang melanggar kode etik,” ucap Dalifati. Mengakhiri.

 

Di tempat terpisah salah seorang warga masyarakat yang tidak mengizinkan awak media menuliskan  identitasnya   dalam artikel pemberitaan ini menyampaikan bahwa Dirinya  sangat menyayangkan bila laporan masyarakat dibiarkan oleh BK DPRD Nias Utara, karena Negara melarang judi apalagi yang di duga oknum yang melakukannya adalah pimpinan DPRD dan juga dari ASN Nias Utara.

Samahati Telaumbanua dari media suarahebat berharap, agar laporan masyarakat terkait adanya adanya oknum yang melanggar kode etik di DPRD Nias Utara segera di selesaikan agar masyarakat percaya bahwa Lembaga DPRD sebagai tempat pelayanan aspirasi masyarakat bukan tempat perjudian.Kencamnya

 

( Efori zendrato )

Pos terkait