Pengawas Proyek Puskesmas Takut Dikritik Oleh Wartawan, Mengeluarkan Kata-kata Tidak Senonoh

Newssantikorupsi.com- Proyek puskesmas merasa takut dan risih atas kedatangan dari para wartawan, yang mana saat wartawan berada di titik suatu lokasi proyek puskesmas, Kembali lagi terjadi, pengawas proyek puskesmas menyalahkan Profesi wartawan terlebih dahulu, oleh salah seorang pengawas proyek pengerjaan Puskesmas di Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Bagaimanakah peranan pers menurut UU No 40 Tahun 1999 pasal 6?
Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.

Bacaan Lainnya

Disini jelas UU bagi orang yang menyalakan kerja wartawan dan bisa di pidana dan denda, Jawaban ini terverifikasi dalam Peranan pers menurut UU No.40 tahun 1999 terdapat pada pasal 6 adalah sebagai berikut : Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan.
https://brainly.co.id › tugas
sebutkan 4 peran pers menurut UU No.40 tahun 1999.

Sebelumnya baru-baru ini hal yang sama juga telah terjadi bahwa salah seorang kepala dusun Desa Indra yaman Kecamatan Talawi mengatakan perkataan yang sama.

”Bahwa wartawan hanya tukang mencari -cari kesalahan”

Lalu perkataan yang sama kembali muncul dari salah seorang Pengawas proyek pembangunan Puskesmas di Kelurahan Pagurawan Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Hal tersebut dilansir dari salah satu Media Online Kabupaten Batu Bara bahwa Pengawas proyek pembangunan Puskesmas Pagurawan yang mengaku bernama Satria mengatakan “wartawan hanya mencari kesalahan”.

Perkataaan itu di lontarkan pengawas Proyek pada hari Kamis, 29/9/2022 ketika awak media ini mengambil dokumen pengerjaan proyek Puskesmas di jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara.

Menurut dari isi dari pemberitaan bermula, awak media ini masuk ke lokasi proyek dan bertanya kepada salah seorang pekerja, pengawasnya ada bang? lagi keluar jawabnya singkat.

Setelah itu, awak media ini masuk ke lokasi dan mengambil fhoto guna dokumen publikasi.

Tidak beberapa lama datang yang mengaku bernama Surya dan bertanya, ada apa bang?.

Singkatnya, setelah mengambil fhoto, tim media ini keluar dari lokasi proyek dan disusul oleh Surya.

Terjadilah perdebatan antara pengawas dan tim media ini, Sambil berlalu pergi, Surya menggerutu dan dengan lancang mengatakan “wartawan hanya mencari – cari kesalahan”, Beber salah satu media online menjelaskan.

Menyikapi hal tersebut Irmawan Mukhlis Aci, salah seorang wartawan yang juga sebagai Para Legal di Kantor Hukum Law Office, H. Muhammad Zein, SH. M. SI & amp; Partner. Sangat menyesalkan atas kejadian tersebut.

Terkadang sangat miris, Ada seorang oknum “Wartawan”, yang Memporak-porandakan Teman Seprofesinya, yang Padahal Kalau Dia Tau dan Sadar, Bahwa Profesi Wartawan Itu Memiliki Fungsi, Yaitu:

Lanjut Mukhlis ada 10 Fungsi Dan Tugas Wartawan Yang Perlu Anda Diketahui;
1. Authenticator, 2. Investigator, 3. Sense Maker, 4. Smart Aggregator, 5. Empowerer, 6. Organisasi Berita, 7. Menjadi Role Model, 8. Mencari Berita, 9. Mengumpulkan Fakta, dan 10. Membuat Laporan namun sayangnya tupoksi wartawan itu tidak difahami oleh para pengelola anggaran maupun.”Ujarnya singkat.

“Bagi siapa pun orang yang tidak menghormati profesi wartawan, kami meminta kepada APH akan dapat untuk menindak lanjuti atau memproses oknumnya, maka dari itu, agar masyarakat sering untuk membaca surat kabar (koran), atau pun untuk membaca berita dari media online, dan juga mendengar berita dari media tv, supaya lebih memahami apa makna dari isi berita tersebut”, ujarnya ANDI Rijaldi Kabiro Batubara. (albs70).

Pos terkait