CAMAT & KEPALA DESA TIDAK LOYAL KEPADA BUPATI

Nias Utara Newssantikorupsi.com

Berdasarkan hasil pertemuan yang dilaksanakan pada Hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022, bertempat di Ruang Pertemuan Dinas PMD Kabupaten Nias Utara perihal Klarifikasi Pemberhentian Perangkat Desa Silimabanua yang dilakukan oleh Kepala Desa Silimabanua Kec. Tuhemberua Kab. Nias Utara yang dipimpin oleh Kepala Dinas PMD Kab. Nias Utara (A’aro’o Zalukhu) dan dihadiri oleh Sekretaris Dinas PMD (Sukemi Harefa), Camat Tuhemberua (Fo’era’era Zai), Kepala Bidang Pemdes, Para Kasi di Dinas PMD, Kepala Desa Silimabanua (Yafeti Gea), Sekretaris Desa Silimabanua dan Perangkat Desa yang diberhentikan. Dengan hasil pertemuan:
1. Kepala Desa Silimabanua mencabut Surat Keputusan Pemberhentian Samahato Gea sebagai Perangkat Desa Silimabanua dan diaktifkan kembali pada jabatan semula.
2. Pemberhentian Samahato Gea sebagai Perangkat Desa Silimabanua tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
NAMUN KEPALA DESA TIDAK MENGINDAHKAN

Bacaan Lainnya

Surat Bupati Nias Utara Nomor : 140/1003/DPMD-III tanggal 11 Agustus 2022 tentang TERGURAN TERTULIS yang ditunjukan kepada Kepala Desa Silimabanua an. Yafeti Gea.
1. Poin 3 huruf a Saudara telah melanggar larangan sebagai Kepala Desa yakni telah memberhentikan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa Silimabanua secara sewenang-wenang tanpa melalui prosedur yang berlaku.
2. Poin 4 huruf a Saudara diperintahkan untuk segera mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Silimabanua Nomor: 140/07/K/TAHUN 2022 tertanggal 04 Agustus 2022 tentang Pemberhentian Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum sebagai Perangkat Desa Silimabanua Kec. Tuhemberua Kab. Nias Utara dan mengaktifkan kembali yang bersangkutan pada jabatan semula paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dikeluarkan teguran ini.
3. Poin 5 Apabila Saudara tidak mengindahkan teguran ini sampai batas waktu pada poin 4 (empat) di atas, kepada Saudara akan dijatuhkan sanksi yang lebih tinggi derajatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
NAMUN KEPALA DESA TIDAK MELAKSANAKAN

Karena Kepala Desa belum melaksanakan Perintah Bupati Nias Utara maka Seretaris Daerah Kabupaten Nias Utara telah menyurati Camat Tuhemberua tanggal 02 September 2022 Nomor: 140/1168/DPMD-III yang berisikan agar Camat Tuhemberua atas nama Bupati segera Mencabut/Membatalkan Surat Keputusan Kepala Desa Silimabanua tentang Pemberhentian Saudara Samahato Gea sebagai Perangkat Desa Silimabanua.
NAMUN CAMAT TIDAK MENINDAKLANJUTI

Berhubung Camat dan Kepala Desa membangkan Perintah Atasan maka Pemerintah Daerah atas nama Bupati Nias Utara (Amizaro Waruwu) telah melaksanakan pertemuan tentang Pemberhentian Saudara Samahato Gea sebagai Perangkat Desa, yang dipimpin oleh Asisten I (Foera’era Zega) yang dihadiri oleh Inspektur Kab. Nias Utara yang diwakili oleh Irban IV (Buazisokhi Zebua), Kadis PMD (A’aro’o Zalukhu) bersama Sekdis, Kabid dan Staf PMD, Kabag Hukum (Abidonego Waruwu) bersama Kabid Perundang-undangan, Camat Tuhemberua, Kepala Desa Silimabanua, BPD Silimabanua dan Samahato Gea yang dilaksanakan di Ruang Aman Kantor Bupati Nias Utara pada tanggal 27 September 2022, dengan hasil pertemuan:
1. Kepala Desa Silimabanua segera mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Silimabanua tentang Pemberhentian Samahato Gea sebagai Perangkat Desa karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
2. Apabila Kepala Desa Silimabanua tidak mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Silimabanua tentang Pemberhentian Samahato Gea sebagai Perangkat Desa, maka Camat Tuhemberua segera menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara tanggal 02 September 2022 perihal Pencabutan Keputusan Kepala Desa Silimabanua tentang Pemberhentian Samahato Gea sebagai Perangkat Desa.
3. Apabila Kepala Desa Silimabanua dan Camat Tuhemberua tidak menindaklanjuti hal tersebut pada poin 1 dan 2 di atas sampai pada batas waktu yang telah ditentukan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
NAMUN CAMAT DAN KEPALA DESA TIDAK MEMATUHI

Lalu bagaimana tindakan Bupati Nias Utara (Amizaro Waruwu) selaku Pimpinan Tertinggi di Kabupaten Nias Utara kepada Camat Tuhemberua dan Kepala Desa Silimabanua yang tidak Loyal kepada Pimpinan???
( Rilis Efori zendrato )

Pos terkait