Pekerjaan Rigid Beton Didesa Lalang Kecamatan Tanjung Tiram Menuai Pertanyaan Dari Kalangan

Newssantikorupsi.com- Pembangunan Jalan Dengan Rigid Beton di Desa Lalang menuai tanda tanya di kalangan dari tokoh tokoh masyarakat dan aliansi, pasalnya, tidak ada kegiatan pembuatan saluran Drainase, yang tidak dikerjakan oleh pihak rekanan, yang mana pekerjaan itu satu paket degan pekerjaan pembangunan jalan (Rigid Beton) tersebut. Kamis, 6/10/2022.

Lanjut informasi yang di himpun dari laman portal LPSE Kabupaten Batu Bara, degan judul kegiatan.”Peningkatan Ruas Jalan Simpang empat Tanjung Tiram menuju kantor camat tanjung tiram, dengan Plaksanakan oleh : CV Bangun Jaya Cemerlang. Yang Pagu anggaran: Rp. 880.672.644.52 bersumber dari dana: BKP Kabupaten Batu Bara T.A 2022, dengan Nomor kontrak: 2357676/PK/PPK/SP/DPUTR-BB/2022, yang dengan Waktu pelaksanaan pekerjaan selama : 90 hari kerja Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batu Bara TA 2022.

Bacaan Lainnya

Dari salah satu hasil investigasi tim aliansi pers batu bara (APBB), yang didapat dalam Rancangan gambar perencanaan dan BOQ dalam Divisi 2 Drainase disebutkan sbb:
1.galian drainase dan saluran air, 2.pembuatan drainase dengan pasangan batu dengan mortar, jadi dipertanyakan oleh tim APBB, Adapun tertuang dalam perencanaan untuk drainase tidak terelesasi oleh rekanan.

Guna mencari kebenaran Hal itu dari tim aliansi pers batu bara mencoba mengkonfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) “Paisal Rahman Nasution ST,” yang juga merangkap Kepala Bidang Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Batu Bara, Rabu 5/10 melalui via Aplikasi What apps mengatakan, “itu sudah di CCO kan bg” kata Faisal kepada tim aliansi pers batu bara, dan ketika diklarifikasi kenapa di CCO kan? jawaban nya, ”karena dari dampak kenaikan harga BBM yang beberapa waktu lalu itu bang”, ungkapnya faisal kepada aliansi pers batu bara.

Lebih Lanjut nya menelusuri dari Laman tender LPSE Kabupaten Batu Bara, paket kegiatan kontrak ini di tandatangani pada tgl 8 Juli 2022, sehingga menjadi timbul dari berbagai pertanyaan oleh tim APBB, kenapa, pada saat tgl kontrak mau berakhir, baru pekerjaan di laksanakan ?, padahal dalam kontrak, Begitu SPK di terbitkan 14 (empat belas hari), Rekanan harus sudah melaksanaan pekerjaan, jadi kuat dugaan Contark Change Order (CCO) yang di buat PPK dengan Rekanan tersebut, “diduga” hanya akal akalan saja, karena kalau Pekerjaan Drainase itu di kerjakan, maka waktu pelaksanaan tidak cukup dan patut diduga pihak rekanan untuk menghindari Denda kontrak 1/1000/hari.

Jika dari Dampak Kenaikan Harga BBM, seperti yang diungkapkan oleh PPK PUPR Kabupaten Batu Bara, patut perlu di pertanyakan, walaupun waktu kontrak belum berakhir, yang jadi alasannya, sewaktu di klarifikasi oleh tim APBB di aplikasi whatsapp tersebut, perubahan Kontrak telah diatur dalam peraturan Keppres No 16 tahun 2018, yang telah mengatur, sebagaimana diubah No 12 tahun 2021, tentang Pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sebagaimana yang disebutkan dalam peraturan Keppres no 16 tahun 2018, Pada Bab 5 pasal 54 pada poin 2, dalam hal terjadi perubahan Kontrak awal tidak melebihi 10% dari harga kontrak awal.

Menurut dari pantauan tim aliansi pers batu bara (APBB), pengerjaan Rigid beton satu baket yang dengan pembuatan dredasi hal nya drenase tersebut tidak terealisasi, dalam arti belum tampak dikerjakan, yang mana di depan rumah masyarakat tanjung tiram, yang bisa berdampak mengakibatkan banjir di pekarangan rumah masyarakat sekitar pekerjaan tersebut.

Semoga dari pihak APH atau pun Kejari kabupaten Batu Bara, agar dapat untuk memeriksa memberi sangsi kepada perusahaan tersebut, dari apa yang telah di kerjakan nya tersebut. (albs70).

Pos terkait