Peran Partai Politik Dalam Pemilu Tahun 2024

Newssantikorupsi.com- Dalam sistem politik demokrasi, Pemilu merupakan salah satu instrumen penting dalam untuk menegakkan demokrasi di suatu negara, sebab legitimasi kekuasaan (pemerintah), harus diperoleh melalui Pemilihan Umum (Pemilu) Di Indonesia, Pemilu didefinisikan sebagai sarana untuk penyelenggaraan kedaulatan rakyat, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Institusi penyelenggara pemilu bersama Bawaslu, DKPP juga dituntut lebih aktif lagi, dan lebih profesional dalam menjalankan tugas sebagai pelaksanaan kegiatan Pemilu, salah satu tugas utama KPU adalah melaksanakan seluruh tahapan Pemilu, sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 8 tahun 2012, khususnya pada Pasal 4 ayat (2), disebutkan, bahwa tahapan untuk penyelenggaraan Pemilu meliputi:

Bacaan Lainnya

(a) perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu, (b) pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, (c) pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, (d) penetapan peserta Pemilu, (e) penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, (f) pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, (g) masa kampanye Pemilu, (h) masa tenang, (i) pemungutan dan perhitungan suara, (j) penetapan hasil Pemilu, (k) pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.

Sesuai dengan tahapan pemilu, maka KPU Sekarang ini sedang mempersiapkan untuk melaksanakan tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi serta verfak yg akan dimulai bulan agustus mendatang.

Lantas bagaimana peran Parpol dalam pelaksanaan Pemilu ?, Bagaimana hubungan KPU dengan Parpol dalam pelaksanaan Pemilu ?.

Peranan Parpol dalam Pemilu, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, tidak terlepas dari tujuan dan fungsi parpol dalam Sistem Politik Demokrasi.

Tujuan pembentukan Parpol ada yang bersifat umum dan khusus, untuk tujuan yang bersifat khusus, dalam Pasal 10 ayat (2) UU No. 2 tahun 2011 disebutkan, bahwa tujuan khusus Parpol yaitu, (a) meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan, (b) memperjuangkan cita-cita Parpol dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, (c) membangun etika dan budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara.

Sedangkan fungsi Parpol sebagai sarana untuk pendidikan politik, penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa, penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi masyarakat, partisipasi politik dan rekrutmen politik.

Jika disimak dari perspektif aturan (regulasi), maka peranan Parpol selain sebagai Wadah Rekrutmen Politik (WRP) dalam arti menyiapkan para calon-calon untuk anggota legislatif, juga adalah untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam Pemilu, menciptakan iklim yang kondusif dalam proses Pemilu demi terjaganya persatuan dan kesatuan bangsa.

Dalam hubungannya dengan KPU, maka ada 7 peran Parpol yang diharapkan antara lain adalah :

1. Bersinergi secara positif dengan KPU, dengan cara turut berpartisipasi aktif terhadap setiap pelaksanaan tahapan Pemilu.

2. Membantu melakukan sosialisasi terhadap berbagai aturan tentang Pemilu di internal Parpolnya masing-masing, khususnya terhadap calon anggota legislatifnya.

3. Melakukan rekrutmen politik dan mampu memahami aspirasi masyarakat terhadap calon anggota legislatif.

4. Melakukan pendidikan politik secara aktif kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih

5. Membantu KPU dalam rangka pencermatan data pemilih, agar data pemilih benar-benbar akurat, valid dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

6. Meningkatkan pemahaman tentang etika dan budaya politik bagi caleg-calegnya, khususnya didalam pelaksanaan tahapan Pemilu seperti kampanye dan lain-lain.

7. Bersama-sama KPU dan pemangku kepentingan Pemilu lainnya, untuk menjaga kondisi masyarakat yang tetap kondusif, aman dan damai. Jelas Efriadi Suhendri (Ketua DPW PKR Sumsel).
(albs70)

Pos terkait