Antisipasi Kemacatan Lalulintas Juga Mentaati Peraturan pemerintah Tentang Protokol Kesehatan Bulan Ramadan Juga Idul Fitri 1443 H

Newssantikorupsi.com- Dengan meningkat nya jumlah dari pada pemudik, dari pihak Polsek Labuhan Ruku mendirikan Pos Pam di Wilayah Hukum Polsek Labuhan Ruku, terkhusus nya di Kecamatan Tanjung Tiram, yang di perkirakan rawan kemacatan.

Guna untuk mengantisipasi dari kemacatan lalulintas, Polsek Labuhan Ruku dibantu dengan menurunkan gabungan satuan, dari satuan Satpol PP, Dinas Perhubungan dan juga dari satuan lain nya dengan sejumlah 45 personil, untuk melaksanakan pengaturan lalulintas, Minggu, 02/05/2022.

Bacaan Lainnya

Yang mana, di perkirakan melonjak nya bagi pengguna kendaraan dari malam 27 puasa dan sampai 7 hari lebaran, sampai pada saat lebaran pertama, situasi jalanan dapat di atasi dari kemacatan.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi SH, saat di kompirmasi dari awak media News Anti Korupsi mengatakan, ” sampai saat ini, dari situasi jalanan masih dapat dikondisikan, semoga kemacatan kelak dapat di atasi “.

” Kami bertugas juga mengacu dengan tugas dan tanggung jawab sebagai polisi, dan juga dengan Edaran dari Bupati juga, tentang panduan penyelenggaraan ibadah pada bulan Ramadan dan bulan lebaran juga, agar masyarakat bagi pengguna jalan dapat terhindar dari kecelakaan dan kemacatan, namun juga tidak terputus dan mentaati dari peraturan kesehatan, untuk memutus mata rantai Covid-19 “, ujar nya.

Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Indonesia telah menurun, tetapi masyarakat harus tetap menjaga protokol kesehatan, untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran dari Covid-19 agar tidak terjadi kembali.

Untuk mewujudkan dengan rasa nyaman, aman dan khusyuk beribadah, khususnya kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan Ramadan tahun 1443 H / 2022 M, Bupati Kabupaten Batu Bara mengeluarkan surat edaran Nomor 451 / 2000/2022, tentang panduan dari penyelenggaraan ibadah pada bulan Ramadan dan bulan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M, yang memenuhi dari aspek syariat dan Protokol Kesehatan (prokes).

Yang mana, dari isi surat edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan panduan dalam penyelenggaraan ibadah pada bulan Ramadan dan bulan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M, yang sesuai dengan Protokol kesehatan (prokes) bagi pemangku kepentingan, dari pengurus dan pengelola masjid atau moshola, Umar Islam sekaligus untuk mencegah dan memutuskan mata rantai penyelenggaraan, serta melindungi masyarakat dari resiko penularan Covid-19.

Surat Edaran ini mengatur penyelenggaraan ibadah pada bulan Ramadan dan bulan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M, yang dilakukan bersama sama atau melibatkan banyak orang, yang dengan dasar hukum Kepres nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, Instruksi Mentri Agama Nomor 1 tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Prokes dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Kementerian Agama.

Instruksi Menteri Dalam Negri nomor 18 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2 dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, Instruksi Mentri Dalam Negri nomor 19 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2 dan level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penangan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Umat Islam melaksanakan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan Syariat Islam, juga dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti sholat tarawih, Ikhtikaf, tadarus Al-Qur’an, pengajian, zakat, infaq, sedekah dan wakaf dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan.

Dalam Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid atau moshola dapat memperhatikan Surat Edaran Mentri Agama dan Mentri Dalam Negri serta juga Kepres, agar juga di sampaikan kepada masyarakat.

Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama dan atau open house Idul Fitri serta harus juga memperhatikan prokes, kegiatan pengumpulan dan penyaluran dari zakat maal, zakat fitrah, infaq dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat dan masyarakat yang melaksanakan sholat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M, dapat dilaksanakan di masjid atau dilapangan terbuka, dengan tetap memperhatikan prokes.

” Agar masyarakat nyaman dalam masa liburan nya, tidak terjadi musibah dalam berkendaraan, kami harus lagi kerja ekstra untuk mengantisipasi dan mengkondisikan agar terhindar dari kemacatan, dan kami bisa arahkan untuk dapat melintas di jalan anternatif lain nya “, tandas AKP Ferry. (albs70).

Pos terkait