Woow …. Resmi Jadi Tersangka Oknum DPRD Batu Bara Fraksi PDIP, Usai Kasus Cumi-cumi Hingga Kasus Penipuan dan Penggelapan

Newssantikorupsi.com- Pasca viral beberapa bulan yang lalu terkait chat mesum dengan istri seorang warga, yang menyebutkan organ intim wanita tersebut seperti cumi-cumi, kini oknum Anggota DPRD Batu Bara dari Fraksi PDIP yang berinisial DS itu kembali tersorot. Kali ini dengan kasus penipuan dan penggelapan uang hasil penjualan lembu sebanyak 22 ekor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setelah dua kali mangkir dari panggilan Polisi, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut, DS oknum Anggota DPRD Batu Bara dari F PDIP akhirnya hadir, dan diperiksa di Mapolsek Indrapura Polres Batu Bara, Selasa, 12/4/2022.

Bacaan Lainnya

Kehadiran DS ke Mapolsek Indrapura tampak didampingi oleh dua orang Penasehat Hukumnya.

DS, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian sektor indrapura, dalam kasus penipuan dan penggelapan uang hasil penjualan lembu, sebanyak 22 ekor milik Rosmalela Br Batu Bara (57) yang belum dilunasinya.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua DPRD Batu Bara M. Syafii yang kebetulan juga dari Fraksi PDIP mengatakan, ” bahwa sampai saat ini pihaknya belum mengetahui dengan pasti terkait kabar tersebut “.

” Oh..saya belum tahu kabarnya itu. Sampai saat ini saya belum dapat kabar. Yang ada masuk ke saya itu ada pemberitahuan dari kepolisian agar menghadirkan DS terkait kasusnya dengan seseorang, selebihnya belum tahu “, ujar pak Safi’i kepada awak media.

M. Syafii juga menambahkan bahwa jika hal itu benar, maka sesuai legitimasi hukum haknya sebagai anggota dewan akan dicabut.

” Menurut legitimasi hukum sesuai analisis saya, haknya itu bisa dicabut jika sudah ada penetapan. Namun meskipun begitu status penetapan beliau sebagai tersangka saya belum dapat kabarnya “, tegas ketua DPRD Batu Bara sembari mengakhiri pembicaraannya.

Sementara, saat Wartawan mengkonfirmasi terkait kasus hal ini kepada Kapolsek Indrapura AKP Sandy, melalui Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Riwantho Selasa malam (12/4/2022) Jam 22.40 Wib, mengatakan, “bahwa DS anggota DPRD Batu Bara sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan pengelapan uang hasil jual beli lembu milik korban Rosmalela br Batubara “.

” Iya betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi melakukan penahanan besok hari Rabu 13/05/2022 Jam 18.00 Wib sudah resmi di tahan “, ujarnya Polsek melalui via telpon selulernya. (albs70).

Pos terkait