Diduga Proyek Drainase kangkangi Undang- Undang KIP, pekerjaannya terkesan asal jadi di kotaanyar

Probolinggo -News.santikorupsi.Com- Pembangunan Drainase di Desa Kedungrejoso, kecamatan kotaanyar, kabupaten probolinggo, provinsi jawa timur, diduga tidak transparan atau diduga kangkangi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau lebih kita kenal dengan UU KIP. Sabtu, 09/04/2022.

Dari hasil pantauan awak media dan tim investigasi di lapangan, Diduga papan informasi pekerjaan yang seharusnya di pasang di tempat kegiatan proyek, papan informasi tersebut tidak di temukan.

Bacaan Lainnya

Sedangkan sangat jelas, UU KIP menerangkan jika setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Yang bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan.

Sehingga, tanpa ada nya papan informasi tersebut, maka semakin kuat dugaan, tinggi nya indikasi kerugian uang negara. Karena dalam pengerjaan kontraktor akan lebih leluasa. Menanggapi hal itu, Para pihak media sebagai kontrol sosial di kabupaten probolinggo,

Selanjutnya, jika aturan tersebut tidak dipenuhi berarti pihak pelaksana dan PJ kades, diduga bersekongkol melanggar aturan. Sehingga wajib segera ada tindak lanjut dari penegak hukum. “Jika tidak tentu melanggar dan harus ditindak,” jelasnya.

Mirisnya pengawasan seakan menjadi kesempatan atau celah bagi oknum untuk mengambil keuntungan dalam memperkaya diri.

“Pembangunan drainase yang saat ini sedang dikerjakan pelaksanaannya terkesan asal-asalan. Akibat kurang pengawasan, atau memang di sengaja sehingga hasil pembangunan tidak maksimal,

Saat kegiatan pembangunan saluran air drainase berlangsung tidak dikeringkan dahulu, dan terlihat tidak adanya galian pondasi sebagai penguat dasar bangunan.

“Kami pun meminta selaku kontrol sosial, ketika awal kegiatan yang sudah dimulai dan sudah cukup panjang tidak adanya pondasi bawah tidak digali pada saat dikerjakan dalam keadan pas kami dilokasi kegiatan, dan harus melakukan evaluasi ulang untuk segera dibangun ulang agar bangunan mencapai mutu dan kwualitas yang di harapkan

Pj Kepala Desa sebagai penanggung jawab kegiatan harus lebih teliti dan hati-hati dalam melaksanakan pembangunan yang menggunakan anggar APBN itu. Jangan asal-asalan, agar kwulitas lebih maksimal dan bisa bertahan lama.

Hingga berita ini di terbitkan pelaksana proyek Drainase dan pj kades kedungrejoso enggan memberikan komentar, Kepad awak media salah satu narasumber yang egan di sebut namanyah seharus proyek Drenase tersebut seharusnya selesai sampai saat ini belum terselesaikan. Pungkasnya Mengakhiri

Penulis ..Baehaki.

Pos terkait