Abaikan keselamatan pengguna jalan, Dump Truk bermuatan galian C berlebihan di probolinggo

Probolinggo – Indonesia saat ini tengah mengalami kemunduran demokrasi akibat adanya pembatasan kebebasan sipil. Disamping itu Kondisi diperparah dengan maraknya ancaman terhadap warga yang tengah mempertahankan haknya dari ekploitasi sumber daya alam serta lingkungan yang mengatasnamakan pembangunan.

Di sisi lain, jurnalis sebagai salah satu pilar demokrasi dan bertugas meliput serta memberitakan peristiwa yang terjadi di sektor lingkungan kepada publik juga tidak lepas dari ancaman. Mereka kerap menjadi korban kekerasan, kriminalisasi, dan bahkan pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum berkuasa di wilayah tersebut.. Jum’at tgl, 08/04/2022.

Bacaan Lainnya

Kamis 7/4/2022 ,awak media yang pulang dari investigasi di daerah Probolingo wilayah barat berpapasan dengan Dump truck yang melanggar dalam mutannya di jalan raya tepatnya di daerah Desa curah sawuh jl.Bentar ,
dump truk yang membawa bahan material tanah uruk terlihat melebihi muatan dan dapat membahayakan penguna jalan lainnya,

Awak media yang melihat hal tersebut maka membuntutinya dari belakang,
Akhirnya muatan berat tersebut masuk ke suatu tambak yang berada di dekat penambangan di Bentar,

namun ketika awak media mau masuk kedalam kawasan tambang tiba tiba ada Oknom penjaga keluar masuk nya kendaraan yang beraktifitas dalam tambang menghentikan laju kendaraan yang kami kendarai,

Dengan nada lantang dia melarang rombongan kami yang mau masuk, kami lalu kami turun dari mobil dan kami perkenalkan bahwa kami dari awak media yang sedang mengikuti dump truk yang terkesan melalaikan keselamatan pengendara lainnya , ucapnya Ibrohim salah satu awak media,

Namun tetap saja penjaga pintu masuk di depan area tambak tidak mengijinkan kami masuk, malah menantang kami untuk lebih banyak lagi bawa teman media saya tidak takut ” ucapnya pada kami,

Jeki baehaki dari media News Santi korupsi.c.o.m.mengaku sangat geram atas kejadian tersebut pasalnya dirinya masuk ke tambak karna ingin memperingati saja pada pengemudi dump truk namun kedatangannya di halangi oleh Oknom satpam penjaga pintu masuk,

senada dengan itu Tim media mengatakan bahwa Oknom yang melarang rombongannya masuk ke dalam juga melanggar undang-undang Pers, yang di dalamnya sudah jelas yaitu,

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran,PuNgkasNyah.

Baehaki dan Tim

Pos terkait