Wow, Penjemputan Dengan Secara Paksa

BATU BARA/NEWSSANTIKORUPSI-M Irvan Warga Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, merasa ada yang aneh perihal penjemputan atas dirinya, awalnya saya binggung sebenarnya mau di bawa kemana, ternyata ke polres. Rabu 19/01/2022.

” Tadi siang Yaumul bersama rekannya Irhan Guntara sekitar pukul 1 siang, datang dengan menggunakan mobil mendatangi M. Irvan pada saat penyaluran kartu kks, di desa Sei Balai, Irhan Guntara adalah selaku rekannya Yaumul menjelaskan jika penjemputan tersebut untuk memberikan klarifikasi ke Polres Batubara “, ujar Muhamad Irvan kepada awak media

Bacaan Lainnya

Irvan menceritakan atas penjemputan dirinya yang dilakukan oleh sipelapor sendiri Yaumul Jumadi bersama Rekannya, bahwa mereka berdua bukanlah pihak dari Kepolisian, ” kenapa juga saya harus dijemput, inikan panggilan pertama, sifat nya masih klarifikasi kan tak harus di jemput “, kata Irvan

Irvan sangat heran dan mengatakan, “dirinya sempat merasa heran, kenapa harus mereka yang menjemput saya, Yaumul itu kan yang melaporkan saya, kok malah dia yang menjemput saya, memang di surat itu pemanggilan saya benar untuk hari ini, hari rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 11 siang, sayakan bisa datang dengan sendirinya, tak pala di jemput, apa lagi dia bukan polisi “, penjelasan Irvan keheranan.

” Saya merasa, surat dan orang yang menjemput saya terkesan seperti di paksakan, seharusnya surat itu minimal 1 hari sebelumnya dilayangkan kepada saya, sehingga saya bisa mempersiapkan diri saya untuk memberikan keterangan saat di tanya oleh penyidik “, terang nya.

Sebelumnya, M. Irvan menegaskan, ” jika dirinya tidak ada urusan kerja sama dengan Pelapor Yaumul, serta tidak ada berurusan dengan yang lain, memang dulu pernah jadi rekan kerja, namun saya tidak ada kerja sama dengan Yaumul maupun irhan “, jelas nya.

Terakhir M. Irvan menjelaskan, ” saat di periksa ada 9 pertanyaan yang di layangkan oleh penyidik terhadap dirinya, dengan waktu kurang lebih sekitar satu setengah (1,½) jam lama nya *, tutup Irvan.

Sementara, dari hasil kompirmasi terhadap Ramadhan Zuhri selaku pengamat Hukum menjelaskan, apa yang dilakukan oleh orang yang menjemput M. Irvan itu kesalahan SOP, sebab penjemputan itu tidak mesti dilakukan, itukan ada hak nya Irvan untuk mempersiapkan diri, terkesan seperti di paksakan ujar Ramadhan zuhri menjelaskan.

Saya sudah berkoordinasi dengan Irvan soal pemanggilannya ternyata itu adalah surat pemanggilan undangan klarifikasi, atas adanya dugaan penipuan dan penggelapan.

” Yang saya herankan dari prosedur pemanggilan itu seperti biasa, boleh di titip kan, misalnya dari pihak penyidik maupun polres menyampaikan surat undangan klarifikasi, dan jika tidak bisa bertemu dengan yang bersangkutan bisa di titipkan dgn perangkat desa yang terdekat, bukan penjemputan “, pungkas Ramadhan Zuhri.

” Saya juga binggung pada saat hari jadwal pemeriksaan, disitu juga disampaikan kepada saudara Irvan, surat undangan tersebut yang di antar oleh Yaumul, ada apa dengan tindakan seperti ini “, tanya Ramadhan.

” Lebih lanjut, kita mempersoalkan cara yang pertama tindakan dari saudara Yaumul dan Irhan, mereka menyampaikan surat sekaligus intervensi kepada saudara Irvan ini untuk segera menghadap, padahal disitu jelas dikasi surat undangan, seharusnya minimal dua hari sudah sampai pada yang bersangkutan, kan seperti itu mekanisme nya “, jelasnya.

Anehnya lagi, setelah selesai di periksa oleh penyidik surat tersebut di tarik lagi oleh Polres Batubara,.

Yang mana, di ketahui si Yaumul itu adalah Pelapor atas adanya dugaan penipuan dan penggelapan, daya menduga ada tindakan diskriminatif antara Pelapor dengan Polres Batubara, karena mekanisme dari surat pemanggilan itu disampaikan langsung oleh Pelapor,.

” Jika mengacu pada SOP harusnya di titipkan di kantor Lurah atau Desa yang bersangkutan kan bisa, kita menduga ada tindakan diskriminatif antara Pelapor dengan penyidik “, herannya.

” Harusnya Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang, dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi, atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir “, tutup Ramadhan Zuhri. (albs70).

Pos terkait