Diduga DG Pegawai Syahbandar halang-halangi wartawan dengan berlaga preman di pelabuhan Gusit

GUSIT/NEWSSANTIKORUPSI-Oknum berinisial “DG” Pengawai Syahbandar Gunungsitoli diduga halang-halangi aktifitas jurnalis saat meliput di pelabuhan Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara. Senin 20/12/2021

Kabarnya, Adu mulut yang terekam video salah satu wartawan memperjelas tindakan Oknum petugas Syahbandar melarang wartawan mengadakan Pemberitaan, Peliputan,

Bacaan Lainnya

Hal ini tidak sesuai dengan UU  no 40 Tahun 1999 tentang Pers.Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Menurut Oknum DG saat dipelabuhan mengungkapkan bila mau melakukan peliputan jangan lewat disini atau telfon dulu Kepala Syahbandar, dengan nada emosi dan kurang sopan.

Lalu oknum wartawan menjawab bahwa kegiatan ini resmi pak sebagai Pers berhak mendapatkan informasi, bila ada buku tamu biar kami isi. Namun Oknum berinisial DG tidak bisa menjawab,

Membuat Kepala Syahbandar Merdi Loi saat dikonfirmasi awak media melalui via selelur menyatakan,

” Tidak pernah melarang wartawan untuk melakukan peliputan, terkait hal itu yang diduga dilakukan oleh anggotanya atas nama “DG” bukan atas perintahnya. Singkatnya Mengakhiri.

DELIANUS HAREFA.

Pos terkait