Hanya dalam hitungan jam, pencuri HP di amankan polisi

Batubara, NAK-Hanya dalam waktu hitungan jam, berbekal rekaman CCTV, pencuri HP milik Ramadani (40) yang berdomisili di Kedai kopi Kurnia ujung Bom Jalan Merdeka No 9 Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara diringkus tim buser Polsek Labuhan Ruku.

Kapolsek Labuhan Ruku Polres Batubara AKP Selamat M melalui seluler, Sabtu (27/07) membenarkan pihaknya telah meringkus tersangka Syaiful alias Ipol Tikus (26) warga Kelurahan Tanjung Tiram saat berada di salahsatu kedai kopi tak jauh dari TKP, Kamis (25/07) sekitar pukul 14.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Kapolsek, sesuai pengakuan korban yang diperkuat rekaman CCTV, saat itu HP Samsung Tab 4 milik korban sedang dicas dan diletakkan diatas meja.

Karena tidak ada pembeli, korban tertidur didekat HP yang masih dicas, Kamis (25/07) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itulah tersangka masuk ke kedai dan mengambil HP korban yang ternyata telah diincarnya.

Selanjutnya tersangka memasukkan HP curiannya kedalam celananya dan kemudian meninggalkan kedai kopi milik korban.

Begitu terbangun korban kaget mengetahui hpnya yang sedang di cas diatas meja telah hilang.

Kemudian korban mengajak pekerjanya Faisal dan M. Nur membuka rekaman CCTV untuk melihat siapa yang mencuri hpnya.

Berdasarkan rekaman CCTV terlihat jelas ternyata tersangka Ipol Tikus yang mengambil HP miliknya saat korban tertidur.

Mengetahui hal tersebut ditemani pekerjanya korban langsung membuat laporan polisi di Polsek Labuhan Ruku.

Berbekal laporan korban yang diperkuat rekaman CCTV hanya berselang beberapa jam tim buser yang diterjunkan melihat tersangka sedang berada di salahsatu kedai kopi tak jauh dari kedai kopi milik korban.

Dengan sigap tim mendatangi tersangka dan langsung meringkusnya. Selanjutnya tersangka diboyong ke Polsek Labuhan Ruku.

Pada pemeriksaan di Polsek Labuhan Ruku, dengan terus terang tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian HP milik korban yang telah diincarnya sebelumnya.

Dikatakan tersangka HP korban telah digadaikan kepada seseorang sebesar Rp. 100.000 menunggu ada pembeli.

( Rh.)

Pos terkait