Dinilai Arogan , Pratu Resbin Aniaya Wartawan di Kamar Tidur

Medan, NAK-Sidang ke dua kasus penganiayaan wartawan Leo Sembiring yang di lakukan oleh Prattu Resbin Sihotang kembali di laksanakan di Pengadilan Militer di Jalan Ngumbang Surbakti Medan (Kamis 25/7/2019) .
Agenda dalam sidang ke dua tersebut mendengarkan keterangan dari dua orang saksi yakni Rumpun Sihotang dan Cerita Tionia alias Nia yang merupakan saudara kandung terdakwa.

Saksi rumpun sihotang berbelit belit dan bingun ketika menjawab pertanyaan yang di maksud sebutkan majelis kepadanya .

Bacaan Lainnya

Rumpun mengaku pada saat kedatangan nya ke rumah korban , dirinya melihat korban leo memakai baju , namun pada keterangan saksi yang lain yakni Cerita menyebutkan bahwa Leo tidak memakai baju .

sementara itu , Rumpun yang juga pecatan TNI tersebut juga mengaku bingung saat di tanyakan oleh ouditor militer Mayor Darwin Hutahean mengenai jelana panjang atau pendek yang di pakai olehterdakwa Pratu Resbin Sihotang .

Rumpun mengaku bahwa celana yang dipakai oleh terdakwa adalah celana panjang , selanjutnya terdakwa Pratu Resbin membantah abang kandung nya sendiri dan mengatakan bahwa dirinya memang memakai celana pendek ke rumah korban .

hal yang berbeda dikatakan oleh Cerita (Kakak kandung Terdakwa) Cerita mengatakan bahwa Suaminya memukul terdakwa saat di rumah nya di Desa Durin Jangak.

Leo sembiring seorang wartawan media online yang menjadi korban kekejaman oleh Pratu Resbin sihotang saat di wawancara oleh awak media mengatakan bahwa kejadian pada waktu itu sudah membuat dirinya tarauma dan harus berpisah dengan anak dan istrinya karena dibawa oleh terdakwa dan kedua abang kandung nya .

Leo pun menuturkan bahwa keterangan Rumpun sihotang pada saat persidangan sangatlah tidak benar, ” saya tidak pakai baju pada saat lari dari penganiayaan waktu itu , dia juga mengatakan bahwa saya sempat berbincang dengan nya , itu semua bohong ,ungkap leo.

Saya mohon supaya majelis hakim nantinya dapat memberikan hukuman yang seberat berat sesuai dengan undang undang yang berlaku kepada terdakwa , karena akibat hal tersebut dirinya harus berpisah dengan istrinya dan ketia anak anak nya yang masi kecil , mengenai anak anak saya akan segera saya ambil langkah hukum , karena sudah saya tanyakan juga kepada keluarga terdakwa dimana keberadaan anak anak saya namun tidak di jawab . masi kami kordinasi dengan Instansi terkait soal itu bang . ungkap Pria Kelahiran 17 Agustus tersebut.

“Perlu diketahui bahwa Pratu Resbin Sihotang tersebut dulunya bertugas di Yonzipur 17 Kalimantan Timur , namun saat ini sudah di mutasikan ke Rindam 1 BB Siantar dan abang kandung nya Rumpun Sihotang merupakan pecatan TNI dari kesatuan Yonkav 6 Serbu pada tahun 2010 .

(Red/Leo)

Pos terkait