3 Komplotan Curanmor Ditangkap Tim Pegasus yang Beraksi di 21 TKP di Medan

Medan, NAK-Tiga orang tersangka komplotan Pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor) yang telah beraksi  mencuri sepedamotor di 21 lokasi di Kota Medan diamankan Personel Tim Pegasus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan.

Informasinya, para tersangka yang diamankan diantaranya berinisial MS alias Laklak,25, warga Jalan Ibrahim Umar Gang Mantri Medan, DS,25, warga Jalan Gurilla Medan dan BEL,39, warga Jalan Denai Gang Tuba Medan, Provinsi Sumut.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (25/7/2019) mengungkapkan, penangkapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan penyelidikan atas kasus Curanmor yang dilaporkan korban atas nama Rahmad Syawal,18,warga Jalan Mistar, Kel. Sei Putih Barat, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara ( Sumut) pada, Rabu (17/7/2019) lalu.

“Dalam laporan tersebut, korban mengaku pada Rabu tanggal 17 Juli 2019 sekira pukul 14.15 WIB, korban kehilangan sepedamotor Honda Vario BK 4583 AEK di SPBU Jalan GB Josua Kec. Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumut diparkirkan di samping kantor SPBU dan masuk ke dalam kantor untuk ganti baju kerja, sedangkan kunci kontak masih menempel,” jelas Putu.

Menindaklanjuti laporan kasus tersebut lanjut Putu, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV di lokasi. Dari tayangan CCTV tersebut terlihat 2 tersangka dengan mengendarai sepedamotor Yamaha Mio beraksi mencuri sepedamotor korban.

“Hasil penyidikan yang kita lakukan selanjutnya berhasil mengidentifikasi kedua orang tersangka yang beraksi dalam rekaman CCTV di SPBU tersebut ,” sebutnya. Berdasarkan petunjuk tersebut, Personel Tim Pegasus Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan dipimpin Kanit Pidum, Kasubnit Jatanras dan Personil Timsus kemudian mendapat informasi bahwa tersangka MS sedang berada di seputaran Jalan Sentosa Lama Medan,Provinsi Sumut.

“Tersangka kemudian berhasil kita amankan saat sedang duduk bersama teman-temannya.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka, yang bersangkutan mengaku bahwa tersangka DS yang beraksi bersamanya sedang berada di sebuah Warnet di Jalan Purwo Medan,” jelas Putu.

Selanjutnya petugas pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka DS yang mengaku bahwa sepedamotor tersebut telah dijual kepada seorang penadah seharga Rp 2 juta di kawasan Jalan Denai Medan dengan bantuan tersangka BEL.

“Tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan mencari tersangka BEL di seputaran Jalan Denai Medan, Provinsi Sumut. Berdasarkan hasil interogasi tersangka BEL mengaku bahwa ia membantu menjualkan sepedamotor hasil curian dari dua tersangka lain kepada penadah bernama Ag (DPO),” ungkapnya.

Lebih jauh Putu menambahkan, hasil penyidikan sementara pihak kepolisian menyebutkan bahwa para tersangka sebelumnya telah beraksi melakukan pencurian di 21 TKP lain di Kota Medan.

“Para tersangka yang diamankan dipersangkakan dengan jeratan Pasal 363 KUHPidana tentang pencuriam dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,” pungkasnya.

(kadri)

Pos terkait