SL DITETAPKAN JADI TERSANGKA PELAKU PEMBUNUHAN SZ ALS INA TITI

GUNUNGSITOLI/NEWSSANTIKORUPSI-Penetapan sebagai tersangka pembunuhan (28/02/2024) Setelah Pemeriksaan Para Saksi-Saksi yang di Lakukan Oleh Unit Reskrim Polsek Bawolato dan dibantu oleh Sat Reskrim Polres Nias, serta hasil Gelar yang di lakukan di Polres Nias, akhirnya SL Als Sona (20) Dusun VIII Lala’alio Desa Sisarahili Kec. Bawolato Kab. Nias, di tetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan terhadap SZ Als Ina Titi ( 55) Dusun VIII Lala’alio Desa Sisarahili Kec. Bawolato Kab. Nias Hal Tersebut di Sampaikan Kapolsek Bawolato Kompol Benyamin Lase Kepada Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli.
Kapolsek Bawolato Kompol Benyamin Lase Menambahkan, Penetapan Status tersangka Terhadap SL als Sona berdasarkan hasil Gelar Perkara yang di Laksanakan di Sat Reskrim Polres Nias, Kita terus melakukan Pemeriksaan terhadap para saksi-saksi lain selain 5 orang yang sudah kita ambil Keterangan dan Kepada Tersangka di Kenakan Pasal 335 Sub 351 ayat 3 dari KHUHPidana dengan Anacaman Hukuman 15 Tahun Penjara.suber dari Humas polres Nias.

Delianus Harefa.

Pos terkait