Mantan Direktur Tirta Umbu Ditetapkan Tersangka, Polres Nias Limpahkan Tersangka Dugaan Korupsi Tersebut ke JPU

GUNUNGSITOLI/NEWSSANTIKORUPSI

Akhirnya Berinisial JN (40) Mantan Direktur Perumda Air Minum Tirta Umbu Kabupaten Nias ditetapkan Tersangka, Dan Polres Nias (26/7) melalui Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan di Perumda Air Minum Tirta Umbu Kabupaten Nias, yang Bersatus PNS (30), ke Kejaksaan Negeri. Kamis 27/07/2023

Bacaan Lainnya

Kabarnya, Berinisial JN (40) mantan direktur Perumda Air Minum Tirta Umbu Kabupaten Nias telah di tetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap JN dimana tersangka JN saat ini masih menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Medan,” Ucap Restu

Selanjutnya Kapolres Nias AKBP Luthfi, SIK Melalui Plt, Kasi Humas Aipda Restu El Gulo Menjelaskan, Bahwa Pelimpahan tahap II Perkara Dugaan Korupsi ini Segera disidangkan setelah Jaksa penuntut umum (JPU) Membuat dakwaan.

” Hari ini penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Nias telah melimpahkan Tersangka PNS dan barang bukti kepada Tim JPU, “ Ungkap Humas polres Nias itu.

Kemudian, Humas Polres Nias menyampaikan kasus dugaan korupsi ini diketahui bermula pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 lalu.

Saat itu, Kasubbag Keuangan, Nopernianus Lafau, mengajukan permohonan pembayaran gaji pegawai atau karyawan kepada Kabag keuangan/ADM, Atinia Telaumbanua, dan kemudian mengajukannya kepada Direktur Abdi Jaya Bate’e, yang menggantikan jabatan tersangka JN.

“ Saat itu Direktur Abdi Jaya Bate’e kembali mendisposisikan kepada Kabag ADM/keuangan untuk ditindaklanjuti pembayaran gaji pegawai atau karyawan sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Restu.

Selanjutnya Kabag ADM/keuangan mendisposisikan kepada Kasubbag Keuangan, kemudian Kasubbag keuangan memerintahkan tersangka PNS untuk melakukan pembayaran gaji pegawai atau karyawan.

Namun hingga tanggal 25 Februari 2022, gaji pegawai atau karyawan masih belum masuk.

Dan pada tanggal 26 Februari 2022, tersangka PNS, via chat WhatsApps-nya mengakui kepada Direktur yang baru jika penyebab gaji pegawai atau karyawan belum bisa dibayarkan karena tidak adanya uang Kas di rekening Bank BRI milik PDAM Kabupaten Nias.

“ Tersangka PNS mengakui jika uang yang selama ini disetorkan padanya sebagian digunakan untuk kepentingan pribadinya dan juga sebagian telah digunakan untuk membayar cicilan mobil maupun barang-barang COD milik mantan direktur. Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Nias dan penyidikan yang kita lakukan, kerugian mencapai 552 juta rupiah, ” jelas Restu.

“ Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 lebih Subsidair Pasal 8 Jo Pasal 18 dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e dari KUHPidana. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara,” Tuturnya dengan Tegas . (E85).

Pos terkait