Diduga Ucapan tak beretika, Yohanes Hulu,SH ditetapkan sebagai tersangka

GUNUNGSITOLI/NEWSSANTIKORUPSI –Berawal saat Olah TKP didaerah Jln Sutomo, Gang Takwa dusun satu (1) Desa Lasara bahili kecamatan Gunungsitoli kota Gunungsitoli, Tepatnya dilokasi kebun Abdul Majid hulu Alias Ama Nafa, Seorang pria yang bernama Yohanes Hulu berbicara Arogan campur penghinaan terdapat Eman Syukur harefa,SH sebagai pengacara Abdul Majid hulu, Yang Akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kabarnya, Persoalan nya ini telah dilaporkan di Polres Nias dan Akhirnya ditetapkan sebagai tersangka Dengan Nomor Surat Penetapan Tersangka : K/125.A /XII/Res 1.18/2022/Reskrim

Bacaan Lainnya

Menurut Eman Syukur harefa sebagai pelapor sangat mengapresiasi Kinerja polres Nias yang cepat menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,

” Saya, sangat Apresiasi Pihak Polres Nias yang gerak cepat dalam penanganan Kasus Penghinaan Profesi Sebagai Penegak Hukum, Semoga tersangka segera langsung ditahan,” Tuturnya kuasa hukum Abdul Majid hulu itu saat dikonfirmasi awak media.

Selanjutnya ditempat yang terpisah Yosua Zega Ketua Dewan Perwakilan Daerah Lembaga Swadaya masyarakat Soratan Masalah Korupsi (DPD LSM SOMASI Kepnis) Meminta kepada polres Nias Agar yang bersangkutan dapat ditahan,

” Saya Meminta kepada pihak polres Nias agar yang bersangkutan di ditahan atas tindakan dan perbuatan yang telah melanggar aturan hukum yang berlaku di negara kita ini,” Papar Yosua itu dengan nada tegas.

Dari informasi yang ditampung awak media, Terlapor tersebut Salah satu Mahasiswa USU Fakultas HUKUM dimedan yang sedang kuliah Strata 2 , Namun sampai Berita diterbitkan yang bersangkutan belum memberikan penjelasan secara resmi terkait persoalan tersebut, Dan Awak Media akan berusaha mengkonfirmasi yang bersangkutan dalam waktu dekat tetang persoalan yang sedang terjadi, (E85)

Pos terkait