Pemerintah Kab. Nias Utara menghadiri penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak)

Newssantikoropsi.com

Penanganan Jalan Lahewa-Afulu-BTS. Nias Barat dan Jalan Ononazara-Humenesihene’asi antara PPK 3.6 Provinsi Sumatera Utara dengan Direktur Pelaksana PT. Bahan Krida Nusantara dan PT. Sidomukti Lestari KSO , melalui Kementerian PUPR diwakili Direktur Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah I dengan Anggaran 61.513.898.000 Miliar Rupiah, yang dilaksanakan di Aula Pendopo Bupati Nias Utara. Juma’at  18/11/2022

Bacaan Lainnya

 

Direktur Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah I Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Ir. Archmad Cahyadi, M.Eng, SC dalam sambutannya mengatakan penandatanganan kontrak yang dilakukan ini merupakan wujud dari tindaklanjut kunjungan Menteri PUPR di Kabupaten Nias Utara beberapa bulan lalu.

Nilai kontrak Penanganan Jalan Lahewa-Afulu-BTS. Nias Barat dan Jalan Ononazara-Humenesiheneasi ini adalah sebesar 61.513.898.000, dan ditargekan akan diselesaikan sebagaimana yang tertera dalam kontrak.

Sementara itu Bupati Nias Utara dalam sambutannya pada pelaksanaan penandatanganan kontrak tersebut mengatakan, wilayah Nias Utara masih terdapat 21 ruas jalan yang membutuhkan peningkatan agat kedepan tidak lagi terkendala dalam meningkatkan perekonomian, pariwisata, pertanian dan perikanan, dimana tanpa bantuan dari Provinsi dan juga kementerian, maka Nias Utara tidak cukup melaksanakan pembangunan bila hanya bersumber dari APBD.

Lanjut Bupati, pada tahun 2023 mendatang meminta kepada Direktur untuk menyisipkan alokasi anggaran dibeberapa ruas jalan di Nias Utara, karna ada satu kecamatan yang sangat tertinggal yaitu kecamatan Tugala Oyo dan kondisi ini merupakan pergumulan Pemerintah Kab. Nias Utara.

Bupati juga berharap kepada camat yang ada diwilayah pembangunan dimaksud untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang lokasi pembangunan yang akan segera di mulai.

Pada kesempatan yang sama Pemerintah Kab. Nias Utara juga melaksanakan Penandatangan Nota Kesepahaman (MOU) dengan Badan Pusat Statistik Kab. Nias tentang penyelenggaraan pembinaan dan manajemen satu data sektoral Kantor, Lembaga, Dinas, Instasi di Kab. Nias Utara, sekaligus pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Perikanan Kabupaten Nias Utara dalam hal ini diwakili oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Nias Utara Sabar Jaya Telaumbanua, S.Pi, M.Si dengan Badan Pusat Statistik Kabupaten Nias yang diwakili oleh Kepala BPS Kab. Nias Tomry Aritonang, SE., M.Si tentang Manajemen Pengelolaan Satu Data Pada Dinas Perikanan Kabupaten Nias Utara.

Turut hadir dalam Penandatangan ini, Wakil Bupati Nias Utara, Sekda, Kepala Subdit Perencanaan Teknis Preservasi I Direktorat Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah I Erna Wijayanti, ST, M.Sc, Kabid Pembangunan BBPJN Sumut Patar Ronny L. Manurung, ST, MT, Kepala Satker PJN Wilayah III Provsu Abdul Halim, ST, MT, PPK 3.6 Provsu Faber Pangandian, ST, Direktur Pelaksana PT. Bahana Krida Nusantara-PT. Sidomukti Lestari KSO, Kepala BPS Nias, Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Kabag Lingkup Setda, Camat Se-Kab. Nias Utara.

( Efori zendrato )

Pos terkait