Kegiatan Konferensi pers Walikota GunungSitoli diduga Kangkangi UU Keterbukaan Publik

GUNUNGSITOLI/NEWSSANTIKORUPSI-Kegiatan Konferensi pers Pemerintah kota Gunungsitoli Diduga Kangkangi Undang-undang keterbukaan publik, Sejumlah wartawan yang melaksanakan tugas peliputan dihalangi pihak Kominfo dengan Alasan belum mengajukan kerja sama. Rabu 09/11/2022

Kegiatan konferensi pers tersebut dilaksanakan di Kaliki Beach resto dan hotel, jalan yosudarso Gunungsitoli, Kegiatan tersebut diduga Kangkangi UU keterbukaan publik,

Bacaan Lainnya

Pasalnya sikap yang diperlihatkan pihak Kominfo kota Gunungsitoli terkesan membatasi, Berikut Percakapan Salah satu awak media yang berkomunikasi langsung,

” Pak kadis kenapa kita tidak bisa masuk diacara konferensi pers ini,

Jawab kadis Kominfo kota Gunungsitoli, ” Apa media abg sudah mendaftar di kita,,?

Belum pak, tapi saya ingin mengikuti kegiatan konferensi pers ini, tidak diberikan kontribusi tidak masalah pak,,? ” Tutur awak media itu dengan nada mengeluh

Jawab kadis Kominfo kota Gunungsitoli lagi, ” Maaf pak tidak bisa karena tempat kita sudah terbatas,” Jawab Kadis Kominfo sambil meninggalkan beberapa Awak media dengan Alasan mengikuti kegiatan konferensi pers.

Diwaktu terpisah Open Herman Gea ketua komunitas Wartawan Nias (KAWANI) Menyesali tindakan yang dilakukan Kadis Kominfo kota Gunungsitoli yang diduga batasi Wartawan melaksanakan peliputan,

” Saya sangat menyesali tindakan pihak Kominfo kota Gunungsitoli yang membatasi awak media melakukan peliputan, karena saya memperhatikan surat undangan itu untuk kegiatan konferensi pers secara terbuka,

Saya berharap kadis Kominfo memberikan penjelasan terkait persoalan ini, jangan memberikan kesan mengkotak-kotakkan teman-teman media,” Tuturnya ketua KAWANI dengan nada tegas.

Atas tindakan tersebut, Sejumlah awak media yang tidak dipersilahkan masuk tersebut dalam waktu dekat akan sambangi kantor Kominfo kota Gunungsitoli untuk Meminta penjelasan terkait dugaan membatasi awak media dalam melakukan peliputan. (Delianus Harefa)

Pos terkait