Diduga terlapor, Bendahara DPC PDIP kota Gusit Dipanggil Dipolres Nias

GUNUNGSITOLI/NEWSSANTIKORUPSI-Laporan Pengaduan Hadirat ST Gea tentang dugaan Penipuan dan Penggelapan, Membuat Terlapor atas dugaan tersebut dipanggil dipolres Nias untuk di interogasi. Juma’at 21/10/2022

Kabarnya yang bersangkutan adalah Bendahara DPC PDIP kota Gunungsitoli dan sekaligus sebagai Wakil Walikota sampai saat ini,

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolres Nias Melalui Yadsen Hulu, SH Paur Humas, Membenarkan atas adanya panggilan terhadap Bendahara DPC PDIP kota Gunungsitoli itu,

Katanya, ” Atas laporan pengaduan Hadirat ST. Gea perihal dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan, Penyidik dari Sat Reskrim Polres Nias telah Melakukan interogasi terhadap yang diduga terlapor selaku bendahara Partai PDIP atas nama Sowa’a laoli pada Hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 dan mengumpulkan data/dokumen,

Lanjutnya, Rencana Tindak lanjut persoalan ini akan Melakukan pemeriksaan secara konfrontasi, Dan Melakukan gelar Perkara,” Jelasnya Paur Humas polres Nias saat menjawab pesan singkat via WhatsApp awak media sekitar pukul 20:12 Wib malam ini.

Diwaktu terpisah Hadirat ST Gea Mengapresiasi pihak polres Nias terkait profesional dalam melakukan proses tindak lanjut dalam kasus ini tanpa pilih bulu atau jabatan yang bersangkutan demi menegakkan kepastian hukum.

” Saya mengapresiasi pihak polres Nias dalam menindaklanjuti Kasus ini, dan saya berharap agar penyidik segera meningkatkan Laporan ini ketahap Penyidikan dan menetapkan Terlapor sebagai Tersangka, Karena sesuai dengan KU HAP pasal 184 bahwa alat bukti yg sah telah memenuhi unsur, yakni
Keterangan saksi, Petunjuk, surat, Keterangan terdakwa ( Terlapor),

Bahkan kalau dalam keterangannya Terlapor tidak mengakui sebuah peristiwa dugaan pidana yg saya laporkan maka terlapor dapat dipidanakan membuat keterangan palsu,” Ungkap Hadirat ST Gea dengan tegas. (E85)

Pos terkait