Di Duga korupsi Kepsek SMA Negeri 2  Bawolato.Resmi dilaporkan Kejari Gunungsitoli

GUNUNGSITOLI – Newssantikorupsi. Com.

Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Anti Korupsi dan Nepotisme (DPD LSM BAKKIN) Kepulauan Nias secara resmi melaporkan Kepala SMA Negeri 2 Bawolato Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Selasa (9/8).

Bacaan Lainnya

Ketua DPD LSM BAKKIN Kepulauan Nias Paskalis Hendrikus Zebua SE mengungkapkan bahwa kepala SMA Negeri 2 Bawolato inisial SZ dilaporkan atas dugaan pemalsuan data titik koordinat lokasi sekolah, penggelembungan jumlah les tatap muka para guru, penggelapan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) serta dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Ya, hari ini secara resmi kita telah melaporkan Kepala SMA Negeri 2 Bawolato inisial SZ. Dari hasil investigasi dilapangan dan bukti yang sudah kita miliki, Kepala SMA Negeri 2 Bawolato atas nama SZ kuat dugaan telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan data serta dugaan penyelewengan dana BOS,”Ungkap Paskalis kepada awak media, dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Selasa (9/8).

“Kita menduga pihak Sekolah SMA Negeri 2 Bawolato dengan sengaja memalsukan data titik koordinat Sekolah dari Desa Siofabanua ke Desa Sohoya Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias, dengan tujuan untuk mendapatkan dana bantuan tunjangan Daerah Terpencil (Dacil) dan atau tunjangan Daerah Khusus (Dasus) yang anggarannya dari Kemendikbudristek RI tahun 2021,” sambungnya.

Sementara dana BOP sebesar Rp 35 ribu per siswa setiap bulan yang sumber anggarannya dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2021, Paskalis menyebutkan seharusnya dana tersebut digunakan untuk menanggulangi honor guru GTT yang tidak tertampung di dana BOS.

“Di lain sisi, pihak Sekolah juga memungut uang Komite atau yang mereka sebut SPP sebesar Rp 60 ribu per siswa setiap bulannya, alasan untuk membayar honor dua orang GTT. Harusnya dana BOP tersebut dikembalikan kepada orang tua murid/siswa. Namun dari hasil investigasi kita sampai saat ini belum ada pengembalian kepada siswa atau orang tua murid. Maka dana BOP di SMA Negeri 2 Bawolato tahun anggaran 2021 yang nilainya kurang lebih Rp 90 juta, patut diduga telah digelapkan,” sebut Paskalis.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk dana BOS tahun anggaran 2020 pada item kegiatan belanja akomodasi transportasi sebesar Rp 44 juta lebih, pelapor menduga kepala SMA Negeri 2 Bawolato telah mempergunakan dana dimaksud untuk keperluan pribadi. Sebab menurut Paskalis proses belajar mengajar di tahun 2020 dilaksanakan secara daring dikarenakan sedang pandemi Covid-19 dan juga adanya larangan bagi PNS keluar daerah sebagaimana surat edaran Menpan RB Nomor : 55 tahun 2021.

Menurut ketua DPP LSM BAKKIN Kepulauan Nias itu, akibat pemalsuan data titik koordinat lokasi SMA Negeri 2 Bawolato, Negara telah dirugikan kurang lebih Rp 330 juta. Sehingga jika ditotal keseluruhan, dugaan korupsi di SMA Negeri 2 Bawolato diperkirakan kurang lebih mencapai Rp 430 juta.

“Bukti-bukti sudah kita serahkan, maka kita berharap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli memberi atensi terhadap laporan kita, dengan segera melakukan pemeriksaan serta menindak para pelaku,” Tegas ketua DPP LSM BAKKIN Kepulauan Nias itu.

Untuk diketahui, ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang berbunyi : “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

“Namun hal tersebut kita percayakan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan. Kita yakin penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mampu mengungkap kasus ini, apa lagi bukti-bukti telah kita serahkan,” pungkasnya.

Foto : Ketua DPD LSM BAKKIN Kepulauan Nias Paskalis Hendrikus Zebua SE saat menyerahkan laporan dugaan korupsi di SMA Negeri 2 Bawolato, diterima pegawai kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Selasa (9/8). Masih ada berita selanjutnya.
DELIANUS HAREFA.

Pos terkait