Dua Warga Tanjung Tiram Pembobol Rumah Ditangkap Kapolsek Labuhan Ruku

 

Newssantikorupsi.com- Kapolsek Labuhan Ruku AKP. Ferry Kusnadi S.H. M.H, bersama personil berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pembobol rumah warga Jalan Merdeka No. 013 Link. III Kel. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara, 11 Mei 2022.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan berawal dari laporan korban dengan Nomor : LP/B/ 79 / V/ 2022 / Spkt Sek Labuhan Ruku / Polres Batu Bara / Polda Sumut, pada tanggal 09 Mei 2022.

Adapun menurut pengakuan pelapor Muhammad Risky (26) warga Jln. Merdeka No. 013 Link. III Kel. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara, bahwa barang-barang di rumahnya telah hilang pada hari Senin tanggal 09 Mei 2022 hal itu diketahuinya pada saat ingin membayarkan upah / gaji karyawan, disaat memeriksa laci tempat penyimpanan uang yang berada di dalam kamar ternyata uang tersebut sudah tidak ada, kemudian ia menghubungi Nuraini dan menanyakan keberadaan uang tersebut melalui Via Handphone, Nuraini menjawab tidak mengetahui uang tersebut.

Selanjutnya Riski melihat koleksi jam tangan beserta perhiasan emas miliknya di rak dan tas penyimpanan juga sudah tidak ada, keterangan Riski kepada penyidik Polsek.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 40.650.000, (Empat puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Atas Kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan dirugikan serta melaporkan ke kantor Polsek Labuhan Ruku.

Berdasarkan Laporan tersebut Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Bersama Personil melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku atas nama IN dan RN.

Hal itu dipaparkan Kapolsek Labuhan Ruku saat melaksanakan Press Release di halaman depan kantor Polsek Labuhan Ruku Jin. Imam Bonjol No 17 Kel L Ruku, Rabu 11/05/22.

Selanjutnya Kapolsek AKP Ferry menerangkan, Pada Rabu 04 Mei 2022 dua pelaku telah membongkar isi rumah rumah Muhammad Rizki (26) Warga JI Merdeka Link I No. 013 Kel. Tanjung Tiram Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara diketahui rumah sudah di bobol maling pada hari Senin 09 Mei 2022.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka atas nama Ir (30) warga Dusun V Gg Berlian Desa Suka Maju dan rekan nya RN (28) warga JIn. Utama Dusun V Desa Suka Jaya Kec Tanjung Tiram kab. Batu Bara.

Dari pelaku diamankan 2 (dua) buah Jam Tangan Merk Alexandre Christie, 2 (dua) buah Jam Tangan Merk Mirage, 1 (satu) buah Jam Tangan Merk Expedition, 1 (satu) buah Kartu ATM BRI 1 (satu) buah Cincin Ukir terbuat dari Emas, dan Uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Terhadap kedua palaku diduga Melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan Se dari KUHPidana Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) Tahun.

Sementara saat dilakukan Press Release oleh Kapolsek labuhan Ruku, Kepada wartawan tersangka RN mengaku masuk kedalam rumah dengan cara memanjat dinding dan kemudian merusak asbes masuk kedalam rumah selanjutnya mengambil barang-barang berharga, berupa uang tunai sebesar Rp 23.000.000,- (Dua puluh tiga juta rupiah) 1 (satu) buah Hand phone Samsung Type M20 warna biru, 2 (Dua) buah jam tangan dengan Merk Alexandre Christie, 1 (Satu) buah jam tangan merk Expedition, 2 (Dua) buah jam tangan merk Mirage, Perhiasan emas berupa (tiga) buah cincin dan 1 (satu) buah kalung yang berada di dalam kamar rumah. (albs70).

Pos terkait