Acara kegiatan penyebaran maklumat Larangan keras  melakukan pembakaran hutan dan lahan/karhutla

Subulussalam-Singkil. NAK –  Kapolres Acah singkil melalui kapolsek gunung meriah Ipda Muliyadi SH MH. telah  melaksanakan kegiatan Penyebaran Maklumat Kapolda Aceh Tentang Larangan Melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan/Karhutla di wilayah hukum Polsek gunung meriah kamis tgl 18 juni 2020.

Bersama Personil Polsek Gunung meriah IPDA Muliyadi SH MH.Saya menghimbau kepada masyarakat yang hadir agar mewaspadai terjadinya Kebakaran hutan dan lahan dimana saat ini cuaca sudah memasuki musim kemarau dan juga saya mengajak masyarakat untuk sama-sama peduli menjaga lingkungan dan lahan perkebunannya untuk tidak melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar guna menghindari terjadinya kebakaran lahan.

Bacaan Lainnya

Dari isi Maklumat kapolda aceh tentang larangan melakukan pembakaran Hutan dan lahan / Karhutla tersebut menjelaskan.
Menghimbau kepada seluruh masyarakat dan perusahaan.
tidak di benarkan dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.
tidak di benarkan dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan di lampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Apabila ada warga masyarakat atau perusahaan melakukan/pelaku usaha melakukan larangan tersebut akan di lakukan tindakan tegas karna itu merupakan tindakan atau perbuatan pidana (kriminal) yang akan di kenakan pelanggaran pidana:

Mendasarkan Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 78 ayat 3 di pidana penjara paling lama 15(lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5(lima)milyar: pasal 78 ayat 4 di pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 milyar.

Dan Undang-undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan, pasal 108 di pidana penjara paling lama 10(sepuluh)tahun dan denda paling banyak Rp 10(sepuluh)milyar.

Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pasal 98 di pidana 3 sampai dengan 10(sepuluh)tahun, dan denda Rp 3 milyar s.d Rp 10 milyar, pasal 99 di pidana 1 S/D 3(tiga)tahun dan denda Rp dari  1(satu) milyar S/D Rp 3(tiga) milyar.

Pasal 108 di pidana 3 S/D 10 tahun dan denda Rp 3(tiga)milyar S/D10 milyar
.
menjelaskab Kitab undang-undang hukum pidana, pasal 187 diancam pidana selama 12 tahun, pasal 188 di ancam pidana selama 5 tahun pasal 189 di ancam pidana selama 7 tahun.

“Ipda Muliyadi SH MH.Saya sampaikan melalui surat himbauan meneruskan dan menyebarkan Maklumat Kapolda aceh tentang larangan yang tertuang  melalui surat himbauan tersebut.Saya berharap kepada masarakat,ini wajib dipatuhi.dan jangan melanggar dan melawan hukum.tutup nya

Kegiatan Penyebaran Maklumat Kapolda Aceh Tentang pencegahaan Karhutla berjalan aman dan baik sampai selesai.

(Mkm)

Pos terkait