Merasa Terpaksa, Wali Murid Bayar 230,000 Kepada Sekolah

Subulussalam. NAK – dikabarkan adanya pengutipan uang perpisahan, uwang les, uwang phas photo, dll. guru smp n 3.simpang kiri, kota subulussalam. Kutip Dana dari setiap siswa. Yang mengikuti ujian akhir sekolah.

Permendikbud No.75 Tahun 2016 Tentang Komite menyebutkan, pasal 10 ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Bacaan Lainnya

kesepakatan wali murid, dengan rasa berat hati, setujui hasil musyawarah dengan pihak SMP N 3. Sebesar 230 ribu per siswa. Tanpa di hadiri oleh ketua komite.

Beberapa orang tua murid/wali murid menyatakan keluhannya. Terkait dana sebesar Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah. Yang bisa dibayar/di cicil selama dua bulan.

“Bisa di bayar dengan cara menyicil selama dua bulan. Tapi belakangan ini harus lunas dalam bulan ini,” kata orang tua siswa smp 3. Kepada Awak media

Diwaktu yang terpisah, salah satu orang tua siswa juga menyatakan keterangan yang sama.

Saat di konfirmasi pihak sekolah.

“Memang benar ada kesepakatan wali murid membayar sebesar 230,000,.”

“Itu bukan kutipan pak. Itu sumbangsih dan kesepakatan orangtua siswa,”

“Di karenakan kepsek baru, oprasional sekolah itu kosaong pak, jadi kami musyawarah degan para wali murid,”ujarnya wakil kepala sekolah smp n 3 Subulussalam. Di ruangannya.

” nama saya jangan di sebutkan pak, saya keberatan jika nama saya si cantumkan,” tambahnya terputus.

Saat di konfirmasi kepala sekolah. AHMADI sedang tidak ada di sekolah tersebut.

LSM P NOORWANGSANEGARA, meminta kepada kepala sekolah tersebut, mengembalikan uang yang sudah di bayar oleh wali murid.

“Semua oprasional sekolah di bayari oleh pemerintah, kenapa harus membebani siswa,”ujar sabirin siahan

“Diminta kepada dinas pendidikan untuk menyurati kepsek smpn 3, guna untuk mengembalikan uang para wali murid,” tambahnya.

(mukim)

Pos terkait