PT. MAF PHK Karyawan Tetapnya Tanpa Bayar Pesangon

Batam, NAK-3 (Tiga) orang Karyawan tetap di Putuskan Hubungan Kerja (PHK) oleh Perusahaan di Batam tanpa membayar pesangon.

Karyawan permanen itu bernama Sukadama Gea, Nandi CM Simanjuntak, dan Yasminta Sitepu, adalah korban PHK oleh Perusahaan PT. MAF hingga saat ini hak-haknya belum dibayarkan oleh perusahaan. Padahal ketiganya sudah menjadi karyawan tetap (permanen).

Bacaan Lainnya

Menurut “Sukadama Gea, dia mulai bekerja sejak Tahun 2013 di PT. MAF, dan Nandi bekerja sejak Tahun 2015, sementara Hendra bekerja sejak 2015. Namun pada Bulan November 2019 ketiganya di PHK oleh PT. Mega Auto Finance (MAF).

“Ya benar, saya karyawan permanen menjadi korban penjoliman dari PT. MAF Cab. Batam terjadi pada bulan November 2019.

“Ya saya telah di PHK dan pesangon saya tidak dibayar oleh Perusahaan” tutur Sukadama Gea dengan nada kesal.

Hal senada juga di ungkapkan oleh “Nandi CM Simanjuntak, mengaku bahwa ia telah di PHK oleh PT. MAF Cabang Batam pada bulan November 2019 tanpa membayar pesangon” ungkap Nandi.

Sedangkan “Yasminta Sitepu, juga mengakui bahwa Ia juga senasib dengan kawannya Gea dan Nandi adalah sama-sama korban Penjoliman Perusahan PT. MAF yang beregerak di Bidang Leasing itu.

“Yasminta menjelaskan bahwa sejak mereka bekerja sebagai Kolektor di PT. MAF mereka telah bekerja sesuai prosedur, mencapai target dan tidak pernah membuat kesalahan, namun tiba-tiba pada November 2019 mereka di PHK secara sepihak tanpa alasan yang jelas dari Perusahaan, dan seluruh hak-haknya sedikitpun tidak dibayar oleh Perusahan. PT. MAF ini seperti kebal hukum sehingga tidak tunduk pada aturan hukum Tenaga Kerja” kata Yasminta.

Diketahui PT. Mega Auto Finance (MAF) ini bergerak di Bidang Leasing/Pembiayaan ini diduga telah memutuskan hubungan kerja terhadap 3 karyawan tetapnya tanpa membayar hak-hak atau pesangon karyawan tetapnya, padahal UU Tenaga Kerja telah mengatur hak-hak karyawan yang di PHK.

PT. MAF telah mengangkangi dan mengabaikan UU Tenaga Kerja No.13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan sebagaimana tertuang dalam Surat Anjuran Disnaker.

Korban PHK tersebut Gea, Nandi dan Yasminta telah melewati tahapan Bipartit dan berakhir di Kantor Disnaker Kota Batam.

Disnaker Kota Batam telah melakukan upaya mediasi dengan memanggil Pihak Pekerja dan pihak Perusahaan diwakili oleh Budiono selaku Kepala Cabang Batam PT. Mega Auto Finance, namun pada tahap Tripartit (mediasi) yang di fasilitasi oleh Hendra Gunadi. SE dan Agus Wibowo, SE selaku Tim Mediator tidak berhasil.

Perusahaan tetap tidak mau membayar Pesangon sedikitpun, sehingga Disnaker Kota Batam akhirnya mengeluarkan Surat Anjuran No.: B.39/TK-4/PPHI/I/2020, tanggal, 15 Januari 2020.

Surat Anjuran tersebut menerangkan bahwa PT. MAF telah melanggar UU Tenaga Kerja, sehingga akibat hukum dari pelanggaran tersebut Perusahaan harus bertanggungjawab membayar pesangon pekerja yaitu :

Sukadama Gea mendapat pesangon sebesar Rp.52.440.000;-

Nandi CM Simanjuntak, sebesar Rp.26.220.000;-

Sedangkan Yasminta Sitepu mendapat pesangon sebesar Rp.26.220.000;-

Surat Anjuran tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti, SH.MH.

“Gea berharap bahwa dengan adanya Surat Anjuran ini PT. MAF segera membayarkan Pesangon mereka sesuai aturan hukum yang berlaku yang tertuang dalam Surat Anjuran” tambah Gea, sapaan akrabnya.

Hingga berita ini ditayangkan pihak PT. MAF belum dapat di Konfirmasi.

(Red)

Pos terkait