Satu orang maling Bongkar Rumah Pdt. Langsung Di Amankan Dipolsek Lima Puluh

Batu Bara, NAK-Minggu (08/09) sekira pukul 10.30 Wib, Sultahir Sianturi (73) pekerjaan Pendeta, warga Dusun l Kejora Desa Bulan Bulan Kec.Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara menjadi korban pencurian dengan pemberatan (Curat),

Pembongkaran terhadap rumahnya pertama sekali diketahui Juen Sianturi (31) warga Dusun I Desa Bulan Bulan Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara dan Rutmaida br Sirait (26) seorang Ibu rumah tangga warga Dusun l Bulan Bulan Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Lima Puluh Polres Batu Bara AKP Jhony Andries Siregar, SH kepada wartawan, Senin (09/09) membenarkan pencurian tersebut dan telah mengamankan seorang tersangka yang tertangkap tangan warga sedang membawa barang hasil curiannya.

Tersangka Muhammad Nizar (20) seorang laki-laki pengangguran alias tidak bekerja warga Dusun l Desa Bulan Bulan Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara masuk kedalam rumah korban yang ditinggal pergi dengan cara mencongkel jendela rumah korban.

Dari rumah korban, tersangka berhasil menggondol 1 buah mesin genset, 1 buah stabilizer dan 2 buah tabung gas elpiji 3 kg.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengaku mengalami kerugian materil senilai Rp 4.500.000.

Kapolsek Lima Puluh AKP Jhony Andries Siregar, SH kepada wartawan, Senin (09/09) menerangkan terungkapnya pencurian di rumah korban Sultahir Sianturi berawal dari informasi yang diterima saksi Juen Sianturi dari seseorang yang melihat rumah Sultahir Sianturi dimasuki pencuri, Minggu (08/09).

Mendapat informasi tersebut saksi Juen Sianturi segera menuju rumah korban. Karena pencurinya sudah pergi membawa hasil curiannya, Juen mencari ke kebun sawit di belakang rumah korban.

Setelah mencari saksi Juen Sianturi melihat salah satu tersangka yang diketahui bernama Muhammad Nizar. Bersamanya terlihat bungkusan goni yang setelah dibuka berisi barang bukti berupa 2 buah tabung gas dan stabiliser.

Saksi kemudian menanyai tersangka dan karena telah terpojok diakuinya dicuri dari rumah korban Sultahir Sianturi.

Saksi selanjutnya mengamankan tersangka yang dipersangkakan melakukan pencurian dengan pemberatan
sesuai Pasal 363 ayat 2 KUHP ke Polsek Lima Puluh berikut barang bukti 1 buah mesin genset, 1 buah stabilizer dan 2 buah tabung gas elpiji 3 kg.
(NAK.)

Reporter/Editor ; Rahmat Hidayat.

Pos terkait