Reskrim Polsek Medang Deras dipimpin Ipda Arianto Sitorus telah mengamankan 2 orang tersangka Narkotika jenis Shabu Shabu (SS),

Batu Bara, NAK-Dua anak baru gede (ABG) atau anak dibawah umur ditangkap Team Opsnal Polsek Medang Deras karena kedapatan sedang menikmati narkotika jenis Shabu Shabu (SS).

Kapolsek Medang Deras Polres Batu Bara AKP Maradof Oktavianus, SE, Sabtu (14/09) membenarkan Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Medang Deras dipimpin Ipda Arianto Sitorus telah mengamankan 2 orang tersangka Narkotika jenis Shabu Shabu (SS), Jumat (13/09) sekitar pukul 22.00 Wib,

Bacaan Lainnya

Kedua tersangka yang masih dibawah umur, YS (16) dan AO (16) keduanya warga Dusun Mesjid Desa Lalang Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara
ditangkap di bekas gudang kilang kapur di Dusun Mesjid Barat Desa Lalang Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara.

Barang bukti yang ditemukan 1 bungkus kecil yang di duga berisikan Narkotika jenis Shabu Shabu (SS), 1 buah kaca Pirek yang berisikan lekatan diduga Narkotika jenis SS, 1 set alat hisap rakitan/bong, 1 buah karet kaca pirek dan 2 buah Mancis.

Dijelaskan Kapolsek, penangkapan kedua ABG tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di bekas gudang kilang kapur arah ke Pantai Jono sering kali digunakan untuk memakai/menggunakan Narkotika.

Mendapat informasi tersebut, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Medang Deras mengendap di seputaran lokasi, kemudian melihat ada orang yang masuk ke TKP.
Team langsung melakukan penangkapan serta mendapati kedua orang tersebut sedang mengkonsumsi Narkotika yang diduga jenis SS.

Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya sedang memakai Narkotika jenis SS.

Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti diboyong ke Polsek Medang Deras guna proses hukum lebih lanjut. (NAK.)
Reporter/Editor ; Rahmat Hidayat.

YS : YOGA SYAHPUTRA
AO : ALFARIZI OSRO

Pos terkait