Kepala BNN batubara bersosialisasi kepada masyarakat dampak bahaya narkoba

Batubara, NAK-BNN Republik Indonesia kabupaten Batubara memiliki visi di antara nya adalah menjadi lembaga non kementrian yang proposional dan mampu menggerakkan seluruh komponen masyarakat bangsa dan negara indonesia dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dari peredaran gelap narkotika , psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lain nya di indonesia.

Misi menyusun kebijakan nasional P4GN, melaksanakan operasional P4GN sesuai bidang tugas kewenangan nya, mengkordinasi kan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lain nya [ narkoba ]memonitor dan pengendalian pelaksanaan kebijakan nasional P4GN , menyusun laporan pelaksanaan kebijakan nasional P4GN dan di serahkan kepada presiden.

Bacaan Lainnya

BNN batubara berkunjung di daerah kelurahan bagan arya kecamatan tanjung tiram Kabupaten batubara yang di hadiri oleh Iptu Rudi Syafrizal waka polsek labuhan ruku, M Rafiq Daulai kepala BNN batubara dan di hadiri lurah bagan arya halimal yusri serta di hadiri dari kalangan pemuka masyarakat dan para ormas di kelurahan bagan arya.

Fungsi dan program sinergi bnn antara lain adalah mengadakan pemberantasan, pencegahan, rehabilitasi serta pemberdayaan masyarakat, Istilah narkoba adalah akronim dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lain nya, zat” alami maupun kimiawi yang apabila di masukan kedalam tubuh baik secara oral [ minum, hirup, hisap, sedot ] maupun secara injeksi /suntikan dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan dan prilaku seseorang.

Definisi narkotika adalah zat / obat dari tanaman / non tanaman , sintetis dan semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan dan perubahan kesadaran ,hilangnya rasa mengurangi sampai menghilangkan rasa nyaris an dapat menimbulkan ketergantungan dan ini sudah di tuangkan dalam pasal 1 angka 1 uu no 35 tahun 2009.

Narkotika ini berasal dari beberapa negara seperti bulan sabit emas asal dari Afghanistan, pakistan, dan iran menghasilkan opium dan juga dari segitiga emas asal dari thailand, myanmar , laos menghasilkan candu, segitiga asal dari america latin , colombia , peru, bolivia menghasilkan kokain serta ganja yang di hasilkan dari daerah aceh [ indonesia], maroko, meksiko.

Akibat atau dampak dari narkoba ini adalah membius dan menurunkan kesadaran, mengakibatkan daya khayal /halusinasi dampak dari ganja akibat dari pemakaian kokain adalah menimbulkan ketenangan, kesemuanya ini menimbulkan ketergantungan.
Definisi dari psikotropika adalah zat / obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika ,yang berkhasiat psiko aktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku serta ini pun sudah di letakkan dalam pasal 1 uu no 51 tahun 1997 undang undang narkotika.

Rokok pun pintu masuk penyalahgunaan narkotika, rokok adalah pintu gerbang bagi narkoba, lebih spesifik lagi, rokok itu sendiri sebenarnya termasuk kedalam definisi narkoba , rokok bersama dengan alkohol termasuk kedalam kelompok yang terakhir nikotin yang merupakan salah satu komponen dari rokok merupakan zat psikotropika stimulan, jadi sesungguhnya rokok it adalah narkoba juga.
Rokok adalah satu- satu nya narkoba yang dapat menyerang orang yang tidak turut menggunakan nya, beberapa penelitian telah menyebutkan bahwa perokok positif memiliki resiko yang kurang lebih sama dengan perokok aktif untuk menderita penyakit jantung koroner, saluran nafas, katarak dan bahkan kanker paru.

Pemberdayaan masyarakat anti narkoba adalah upaya memobilisasi seluruh sumber daya yang ada untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam penanganan narkoba yang meliputi upaya pencegahan rehabilitasi dan pemberantasan.

Pemerintah / masyarakat adalah relawan anti narkoba dan penggiat anti narkoba.
Relawan anti narkoba adalah orang atau individu dari lingkungan tertentu yang dengan suka rela bersedia sebagai penggerak penyebarluasan informasi P4GN [ Pemberantas dan Pencegahan Penyalahgunaan & Peredaran Gelap Narkotika ]secara mandiri.

Penggiat anti narkoba adalah orang atau individu dari lingkungan tertentu yang dengan sukarela bersedia mengikuti pengembangan kapasitas yang di laksanakan baik oleh Bnn maupun dalam kordinasi Bnn selama waktu yang di tetapkan dengan modal / materi yang di ajarkan dengan tulus menjadi tes uji narkoba untuk menjadi penggiat dalan lingkungan nya melalui pengukuran IKP [ Indeks Kemandirian Prestasi ] yang d monitor dan di laporkan kepada BNN, jangan sampai kita terkontaminasi narkoba ” SAY NO TO DRUGS ” (Albs70)

Pos terkait