Kapolsek Medan Helvetia Ramah Tamah Dengan Siswa di SMA Methodist 6

Medan, NAK-HELVETIA, – Kapolsek Medan Helvetia AKP Sah Udur TM Sitinjak SH SIK MH, di dampingi oleh Kanit Binmas Iptu N Manurung SH beserta Personil Bhabinkamtibmas kelurahan Cinta Damai Aipda JR Simanungkalit melaksanakan Go To School dan sekaligus memberikan Sosialisasi dan Penyuluhan terhadap Siswa/i SMA Methodist 6 Jalan Sekolah kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia, Senin (9/9/2019).

Kedatangan Kapolsek beserta anggotanya di sambut oleh Ibu Sahara SS MP.d selaku kepala Sekolah SMA Methodist 6 Medan.

Bacaan Lainnya

Dalam hal kegiatan ini, Kapolsek menyampaikan Sosialisasi dan Penyuluhan kepada Siswa/i SMA Methodist 6 terkait mengenai kenakalan Remaja dan Bahayanya Pengguna Narkoba serta Tertib atau Etika berlalu lintas di Jalan Raya.

“Saya sebagai Kapolsek mengharapkan kepada semua yang hadir di ruangan ini, terkhusus buat adik – adik Siswa/i SMA Methodist 6, jauhilah yang namanya narkoba, jangan sekali – kali ada niatan untuk ingin mencobanya, karena Narkoba itu sangat tidak baik untuk kesehatan dan akan merusak masa depan adik – adik nantinya, pupus lah masa depan adik – adik nantinya apabila sudah merasakan dan menjadi candu akan narkoba tersebut,” ungkap Kapolsek Medan Helvetia AKP Sah Udur TM Sitinjak SH SIK MH.

Kapolsek juga mengharapkan kembali, apabila para siswa akan menggunakan kendaraan sepeda motor, pergunakanlah Helm baik yang mengendarai maupun yang dibonceng.

“Ikuti rambu – rambu lalu lintas yang ada serta jangan kebut – kebutan, ingat keselamatan dalam berkendaraan tergantung dari si pengguna jalan raya itu tersebut, setengah nyawa kita ada pada kendaraan yang kita gunakan,” kata Kapolsek.

Kegiatan Sosialisai dan Penyuluhan ini, Kapolsek juga memberikan kesempatan kepada yang hadir, baik itu kepada guru – guru maupun para Siswa/i yang mengikuti kegiatan ini untuk memberikan pertanyaan.

“Bu, Saya Sastra Sibarani kelas III, adapun yang ingin saya tanyakan, di umur berapa untuk pengurusan dan pembuatan SIM, sementara Kami masih sekolah, selanjutnya tentang ketentuan denda tilang apa bisa berkurang serta apa ada sangkut pautnya apabila kita ditilang dengan pembuatan SKCK nantinya,” tanya seorang siswa.

Mendapat pertanyaan seperti itu, mantan Kapolsek Beringin dan Kasat Lantas Polres Deli Serdang ini pun langsung menjawab.

“Untuk pengurusan dan pembuatan SIM, ketentuan umur di haruskan mencapai 17 tahun dan sudah memiliki KTP, apabila adik – adik sudah mencapai umur 17 tahun walaupun masih sekolah dan belum memiliki KTP, silahkan adik – adik lakukan terlebih dahulu, urus dulu KTP atau Resi, setelah itu baru pengurusan SIM, saat melakukan pengurusan pembuatan SIM, banyak tahapan yang harus di uji, seperti nantinya di test mengendarai kendaraan sesuai SIM yang Kita butuhkan, ada tahapan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi berkas – berkas kita juga,” kata Kapolsek dengan ramah.

Sementara itu, Ibu Sahara SS MP,d selaku Kepala Sekolah SMA Mehodist 6 Medan, mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek dan anggotanya yang telah memberikan kontribusi yang positive terhadap anak – anak bangsa, terutama sekolah mereka.

“Saya selaku Kepala Sekolah mengharapkan kepada Kapolsek, jangan bosan – bosan untuk memberikan penyuluhan kembali,” ucap Ibu Sahara.

(kadri)

Pos terkait