Angsuran Lunas, WOM Finance Perawang Tahan BPKB Konsumen

SIAK. NAK – Konsumen WOM Finance Cabang Perawang sangat kesal dengan tindakan pegawai WOM Finance Cabang Perawang menahan BPKB sepeda motor Nopol BM. 5096 YE pemilik Desiaro Zalukhu yang sudah lunas kredit.

Desiaro Zalukhu menyampaikan rasa kecewanya kepada awak media, Selasa ( 16/09/19 ) di kantor WOM Finance Cabang Perawang. ” Ya, saya sudah berkali – kali ke Kantor WOM ini berhubung saya sering ditelpon sama pegawai WOM untuk menjemput BPKB saya yang sudah lunas kredit. Tapi, sampai sekarang tidak dikeluarkan lagi dengan alasan Saya harus menunjukan KTP Asli saya. Hal ini sudah sering saya jelaskan kepada petugas teler bahwa KTP saya masih belum bisa keluar dari Disdukcapil Siak berhubung NIK saya duplikat. terkait Duplikat Nik saya, saya diarahkan untuk urus surat pindah dari Nias petugas ADB Disdukcapil Siak dengan memberikan kode Nik Duplikat saya. Dan hal ini sudah saya ajukan ke Disdukcapil Nias dan masih dalam proses pengurusan. ” Jelasnya dengan kesal.

Bacaan Lainnya

” Saya sudah mengajukan STNK Asli, KK Asli yang dikeluarkan Disdukcapil Siak, Bukti Angsuran lunas pembayaran kredit sepeda motor dan Foto Copy KTP. Tetapi, tetap tidak bisa kata petugas teler. Dengan alasan Nik berbeda.

Saya juga sudah sangat rugi betul meninggalkna pekerjaan saya berkali – kali hanya untuk menjemput BPKB saya tetapi tetap tidak dikeluarkan. Dengan alasan petugas teler, itu sudah SOP Perusahaan WOM.

Masalah penahan BPKB saya, akan saya laporkan juga ke Dinas Perdagangan Kab. Siak bersama Lembaga Peelindungan Konsumen. ” Tegasnya

Dari pernyataan Desiaro, awak media mencoba konfirmasi pimpinan Perusahaan WOM Finance Cabang Perawang dan hanya mendapat pelayanan dari salah satu petugas teler Sdri. Novi yang menjelaskan bahwa itu sudah SOP WOM. ” Ya, kita tidak bisa mengeluarkan BPKB selagi Persyaratan Ktp asli, KK, Stnk dan struk pelunasan angsuran terakhir. Seandainya bapak ini mengambil BPKB nya harus menunjukan persyaratan di atas atau setidaknya bukti perekaman dari Disdukcapil Siak. Kalau persyatatan di atas tidak ada. Jika saya mengeluarkan BPKb sama halnya saya dikeluarkan dari Perusahaan ini. ” Ujarnya

Terkait SOP persyaratan pengambilan BPKB di WOM financa cabang Perawang, awak media mencoba konfirmasi dasar hukum penahanan BPKB tidak diberikan apabila tidak bisa menunjukan KTP Asli dengan pihak WOM menunjukan selembar kertas ketentuan yang dikeluarkan WOM. ” Ya, ini ketentuan pak dari WOM ” Jawabnya singkat.

Namun sangat disayangkan salah satu petugas lainya kembali menarik kertas ketentuan SOP pengambilan BPKB tersebut dari awak media. Awak media juga sudab berusaha untuk konfirmasi jumpa pimpinan WOM Finance Cabang Perawang tetapi tidak diperbolehkan.

( Zg/Fero )

Pos terkait