7 Anggota DPRD Batubara Terancam Ke Ranah Hukum

Batubara, NAK-Terkait hasil temuan BPK RI yang belum dikembalikan, 7 anggota DPRD Batubara priode 2014 – 2019 terancam di demo.

Ke tujuh wakil rakyat di Kab Batubara ini juga bakal berurusan dengan pihak penegak hukum, sebab anggaran yang belum dikembalikan sebesar Rp 244 juta lebih berdampak kerugian keuangan daerah.

Bacaan Lainnya

Tokoh muda peduli Batubara Sawaluddin Pane dalam temu pers, Selasa (17/09) di Lima Puluh mengatakan, sesuai hasil temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Tahun 2017, dari ke tujuh anggota DPRD ini ditemukan adanya kelebihan bayar anggaran perjalanan dinas dan dana Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI). Ke tujuh anggota DPRD dimaksud masing-masing BY, SI, CMB, OIF, PJP, JS dan CB.

Menurut Sawal, anggaran yang belum dikembalikan jumlahnya berpariasi. Berdasarkan copy hasil rekap temuan BPK TA 2017, BY belum mengembalikan dana sebesar Rp 45,002,504,25, SI Rp 34,024,504,00, CMB Rp 50,382,504,25 dan OIF Rp 35,991,504,25.

Kemudian PJP Rp 43,507,504,25, JS Rp 34,024,504,25 dan CB sebesar Rp 34,890,504,25. Total Rp 277,823,529,75.

Memang lanjut Sawal, tiga anggota DPRD telah membayar sebagian dari temuan. BY telah mengembalikan Rp 4,050,000,00, SI Rp 11,150,000,00 dan CMB Rp 18,050,000,00. Dengan demikian sehingga total anggaran yang belum dikembalikan sebesar Rp 244,573,529,75, terang Sawal Pane.

Sawal menilai sebagain anggota DPRD ini nyaris tidak menunjukkan itikad baik sehingga ulah mereka berdampak kerugian keuangan daerah.

“Kita akan menggelar aksi demo ke kantor DPRD Batubara meminta para wakil rakyat terlibat mempertanggungjawabkan anggaran yang belum dikembalikan. Aksi demo diagendakan Senin 23 September 2019. Bila dari aksi tersebut pengembalian tidak juga cleir maka kasus ini akan kita bawa ke ranah hukum”, pungkas Sawal Pane.

Terpisah, Sekretariat DPRD Batubara H Zainuddin, SH kepada wartawan membenarkan anggaran yang belum dikembalikan ke tujuh anggota dewan.

Zainuddin mengaku pihaknya telah berkali-kali menyurati pimpinan dan anggota DPRD untuk mengembalikan anggaran sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara ke kas daerah.

“Surat permintaan pengembalian anggaran terakhir kita sampaikan dan meminta para anggota DPRD menyelesaikan pengembalian selambatnya 31 Juli 2019″, ujarnya.

Dari beberapa anggota dewan yang sudah mengembalikan sebagain kelebihan, kemarin ada 2 anggota DPRD yang juga mengembalikan yakni BY sebesar Rp 20 juta dan JS sebesar Rp 30 juta”, imbuh H Zainuddin.

Reporter/ Editor ; Rahmat Hidayat.

Pos terkait