Unit Bimmas Polsek Medan Helvetia Melaksanakan Problem Solving Tentang Tindak Pidana Pencurian

Medan, NAK-Unit Bimmas Polsek Medan Helvetia Melaksanakan Problem Solving Tentang Medan – Newsantikorupsi.com
Kejadian pencurian tersebut spontanitas dilakukan pelaku dengan cara mengambil dari kantong celana korban ketika sedang belanja di pasar sei sekambing. Aksi pelaku tersebut diketahui oleh saksi bernama Uli sehingga pelaku tertangkap oleh korban

Personil Polsek Medan Helvetia unit Bimmas melaksanakan Poblem Solving tentang kasus tindak pidana pencurian yang di lakukan oleh seorang nenek yang berinisial GNR yang berusia 63 tahun alamat Percut Sei Tuan dan korban berinisial AOS umur 19 tahun alamat jalan Binjai.(Kamis).

Bacaan Lainnya

Kapolsek Medan Helvetia yang mendapat informasi kejadian tersebut,langsung memerintahkan Piket Reskrim dan Panit 1 Bimmas Ipda.Suparmin dan personil Bhabinkambtibmas Sei sekambing Aipda.IGDH.Simbolon dan Bhabinkamtibmas Helvetia Tengah Aipda.Chandra Madan Hasibuan.SH.untuk mencek kebenaran kejadian tersebut dan segera amankan pelaku serta korban ke Polsek,untuk mengantisipasi terjadinya amukan masa,karena informasi yang di terima Kapolsek pelaku berumur 63 tahun.

Tindak lanjut yang di lakukan oleh Personil unit Bimmas Polsek Medan Helvetia, menerima permasalan tersebut dan mempasilitasi untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut,dimana pelaku sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban,yang pada awalnya korban tidak senang,namun karena mmpertimbangkan segi kemanusian terhadap pelaku, yang mana sudah berumur 63 tahun maka korban memaafkannya.

Selanjutnya personil unit Bimmas memberikan arahan serta nasihat kepada pelaku agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,dan kedua belah pihak sepakat membuat surat perjanjian untuk berdamai tanpa ada unsur paksaan orang lain serta di ketahui oleh kepala lingkungan.

Dalam hal ini Kapolsek membenarkan kejadian tersebut saat di konfirmasi Newsantikorupsi.com tentang kejadian tersebut.
(Kadri.)

Pos terkait