Berakhir dijuluji besi Polsek Medan Baru Dua Tersangka Jambret

Medan, NAK-Seringnya terjadinya penjambretan di simpang lampu merah karna tidak waspadaan khusus para wanita.

Ricardo Hasudungan Tampubolon (34) warga Jalan Kasuari Gang Adil Kelurahan Sei Sekambing B Kecamatan Medan Sunggal dan Seorang rekanya Suherman Afrianto (40) warga Jalan Dwikora Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal babak belur di hajar masa. Selasa (20/8/2019) jam 12:30 WIB.

Bacaan Lainnya

Sepeda motor pelaku
Kejadian bermula pada saat korban bernama Widya Paramita ( 20 ) yang merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di kota Medan bersama orang tuanya mengendarai sepeda motor menuju Thamrin Plaza, saat melintas di Jalan Gajah Mada simpang Iskandar Muda tepat dipersimpangan lampu merah, saat itu korban memegang Hpnya untuk melihat GPS tracker, tiba-tiba dari arah belakang muncul dua pelaku mengendarai Honda Beat langsung memepet sepeda motor korban dan salah seorang pelaku yang duduk diboncengan menyambar Hp korban dan langsung tancap gas kearah jalan Gajah Mada.

“Saat disimpang lampu merah, korban berteriak-teriak” copet…. copet…tolong ….copet” teriakan itu memancing beberapa orang pengguna jalan yang ada disekitar lokasi kejadian secara spontan Tampa dikomandoi melakukan penghadangan dan berhasil meringkus kedua pelaku,” Katanya Rinto.

Lanjut driver ojek online ilangsung mengejar kedua pelaku jambret dan berhasil ditangkap masa, dan masapun langsung secara membabi buta menghajar kedua pelaku.

“Pokoknya ngeri kali lah bang, egak sampai hati aku lihatnya, berdarah-darah kedua pelaku itu, untung saja beberapa saat kemudian ada patroli polisi, dibawa polisi itulah kedua pelaku ke Polsek Medan Baru, setelah itu aku egak tau lagi bang, karena saat sudah dibawa polisi pelakunya, aku dapat orderan Go-Jek,” ucap Rinto sembil memperbaiki letak kaca matanya.

Sementara itu Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit reskrimnya Iptu Philip Purba melalui membenarkan kejadian ini.

“Benar ada kita amankan dua pelaku jambret dijalan Gajah Mada atas nama Ricardo dan Suherman, keduanya ditangkap masa saat menjambret Hp seorang mahasiswi yang hendak pergi ke Thamrin Plaza bersama orang tuanya dengan mengendarai sepeda motor, selain mengamankan kedua pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Hp Oppo warna hitam milik korban dan 1 unit Honda Beat warna putih BK 2985 AHV yang digunakan pelaku sebagai alat untuk melakukan kejahatan, atas perbuatannya keduanya diganjar dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 hingga 12 tahun penjara,” pungkas Iptu Philip Purba.

(kadri)

Pos terkait