Santroni Rumah, 4 Maling Ini Diringkus Polsek Sunggal

Medan, NAK-Tim Reskrim Polsek Medan Sunggal menangkap empat tersangka pencurian dalam penyergapan secara berbeda.

Dari empat tersangka Jefri Hanafi Siregar (27) warga Jalan Tanjung Selamat, Gang Pendidikan, Kecamatan Sunggal, Ahmad Zulfikar (24) warga Jalan Plamboyan Raya, Gang Plamboyan IX, Desa Tanjung Selamat.

Bacaan Lainnya

Kemudian, Julian Ginting (25) warga Jalan Tanjung Selamat, Gang Plamboyan VIII, Desa Tanjung Selamat serta Rahmad Syahputra Lubis (29) warga Jalan Plamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Lingkungan III, Kecamatan Medan Tuntungan, disita 1 unit jerjak besi.

Informasi Wartawan,Sabtu (31/8) tertangkapnya para tersangka berdasarkan adanya pengaduan dari korban Harianto Siregar (47) warga Pasar IV Barat, Komplek Perumahan Marelan Asri Residen.

Diketahui, Selasa (27/8) sekira pukul 08.00 WIB, korban meninggalkan rumah untuk bekerja dan rumah dalam keadaan kosong dan sekira pukul 16.00 WIB korban pulang melihat jendela depan sudah terbuka dan jerjaknya sudah terlepas.

Selanjutnya, korban datang ke Polsek Sunggal melaporkan telah terjadi pencurian di rumah korban dan tersangka masih berada di dalam rumahnya.

Menerima pengaduan korban, Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Syaref Ginting, langsung menurunkan anggota menuju lokasi melakukan peyedilidikan dan berkat kekompakan di lapangan empat tersangka berhasil digulung berikut disita barang buktinya.

“Dalam kasus itu tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun.

(kadri)

Pos terkait