Buronan Kasus Ranmor Diciduk Polsek Sunggal

Medan, NAK-Tim Reskrim Polsek Medan Sunggal menangkap tersangka buronan kasus pencurian sepeda motor di kawasan Desa Sei Semayang.

Informasi Wartawan,Sabtu (30/8), awalnya tersangka Mirwan alias Bornet alias Wandi (43) warga Jalan Pondok Jamur, Desa Sei Semayang, bertemu korban Mrinaldhy Ginting (40) warga Jalan Kali Rejo, Dusun II Sidodadi, Desa Sei Semayang, minta untuk diantarkan ke Desa Sei Mencirim dengan tujuan menemui temannya.

Bacaan Lainnya

Karena tidak curiga, korban mengantarkan tersangka. Setiba di lokasi kondisi rumah kosong. Kemudian tersangka meminta korban duduk sebentar di belakang rumah tersebut.

Lalu korban dan tersangka duduk ngobrol bersama. Tiba-tiba korban melihat tersangka seperti orang yang sedang gelisah, lalu tersangka pergi meninggalkan korban.

Tidak berapa lama kemudian, korban melihat sepeda motor yang diparkirkan ternyata sudah tidak ada lagi. Mengetahui itu, korban pun membuat laporan ke Polsek Sunggal.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, mengatakan tersangka sudah kita amankan dan pelaku lainnya sedang dicari.

“Jadi tersangka diduga melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman seberat-beratnya lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

(kadri)

Pos terkait