Melanggar Lalulintas, Pengendara Diberikan Kompensasi Oleh Petugas Lantas Polsek Percut Sei Tuan

Medan, NAK-Percut Pengemudi Sepeda motor yang selalu melanggar lalulintas wajib ditilang oleh Petugas Kepolisian Unita Lalulintas. Salah satunya seorang pelanggar lalu lintas yang diketahui bernama M.Angga warga Jalan Pimpinan berumur bekisar 17 Tahunan bersama rekannya yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Biru Putih BK 6919 ACM ditangkap dan ditilang oleh Petugas Lantas Polsek Percut Sei Tuan Dijalan William Iskandar tepatnya disimpang Aksara, Selasa (20/8/2019) Siang.

Pantauan wartawan dilokasi saat melintas melihat, Pengemudi tersebut diberhentikan lantaran tak memakai Helm pengemudi dan penumpang dan langsung digiring ke Kantor Lantas Polsek Percut Sei Tuan, Petugas pun memberikan tindakan tegas dengan memberikan Tilang berwarna Biru. Usai memberikan Tilang dan hanya bisa menunjukkan Fotocopy STNK saja, kendaraannya pun langsung diamankan.

Bacaan Lainnya

Selang tak beberapa lama, saat kendaraan pemuda tersebut dimasukkan kedalam portal, Petugas tersebut langsung menyarankan mengambil barang-barang berharga yang berada didalam jok kreta si pemuda tersebut. Tak disangka, STNK asli berada didalam jok kereta.Namun Pasal tidak dapat menunjukkan STNK Asli sudah dibuat didalam tilang.

“Saat diberhentikan si Pengendara tidak dapat menunjukkan STNK aslinya, hanya Fotocopy, namun setelah tau keberadaan STNK asli didalam jok, ya kita kasi kompensasi hanya STNK yang diamankan dan sepedamotornya bisa dibawa, kemudian saya jelaskan untuk ikut sidang di Kejaksaan dan membayarkan dendanya di Kejaksaan untuk mengambil STNKnya,” ucap petugas yang menindak, Aipda Syafrizal kepada wartawan.

(kadri)

Pos terkait