Masyarakat Tanjung Kasau Setujui Harga Ganti Rugi Tol

Batubara l, NAK  – Newsantikorupsi.com
Puluhan masyarakat Desa Tanjung Kasau Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara yang lahannya terkena proyek jalan tol ruas KualaTanjung-Tebingtinggi menyatakan persetujuan atas harga hasil perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)

Persetujuan tersebut diperoleh setelah diadakan musyawarah antara pemilik lahan, Bupati Batubara Ir H Zahir MAP diwakili Assisten I Setdakab Batubara, Camat Sei Suka Iskandar, SH , Ka. Desa Tanjung Kasau, BPN kanwil Prov. Sumut Bambang Priono, BPN kab. Asahan, PPK Pengadaan tanah jalan tol KualaTanjung – Teb. Tinggi Junaidi Doloksaribu dan
perwakilan PT Hutama Marga Waskita selaku investor proyek jalan tol di Aula TM 100 Indrapura, Kamis (08/08) petang.

Bacaan Lainnya

Informasi yang diperoleh Newsantikorupsi.com, pada pertemuan yang dilakukan tentang tahapan pelaksanaan/ musyawarah ganti kerugian untuk tanah masyarakat Desa Tanjung Kasau Kec. Sei suka Kab. Batubara sebanyak 98% pemilik lahan menyatakan persetujuannya.

Sedangkan 2% warga masih dalam proses melengkapi berkas administrasi persyaratan pembayaran.

Adapun panjang lahan yang terkena proyek tol sepanjang 1,450 Km dengan luas 10,58 Ha dan terdiri atas 50 bidang tanah.

Hasil musyawarah sebanyak 98% pemilik lahan menyatakan setuju dengan bentuk ganti kerugian berupa uang dan nilai yang diajukan KJPP.

Jumadi, salah seorang penerima ganti rugi menyatakan harga yang di tetapkan sudah sesuai dengan harga pasaran yang ada, bahkan masih melebihi.

“Kami merasa bersyukur proyek tol tidak membebani kami malah memberi keuntungan kepada kami”, ujar Jumadi yang diamini oleh Supriadi.

Pantauan Newsantikorupsi.com, kisaran harga yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah untuk lahan perladangan sebesar Rp. 75.000 – Rp. 80.000/m lain tanaman atau Rp. 30 – 32 Juta perrantenya (400m2).

Pada akhir musyawarah, PPK Pengadaan tanah jalan tol KualaTanjung – Teb. Tinggi Junaidi Doloksaribu mengatakan kesepakatan yang telah dicapai hari ini akan divalidasi oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan kemudian dilakukan pembayaran ganti rugi setelah proses kelengkapan dokumen administrasi selesai dilaksanakan.

(Rh.)

Pos terkait