Sekda Siantar Diperiksa Unit IV Subdit III Tipidkor Polda Sumut

Siantar, NAK-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Budi Utari Siregar diperiksa penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sumatera Utara dalam perkara dugaan pungli upah pungut pajak dan dana insentif pegawai di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar, Selasa (23/7/2019).

Budi yang statusnya sebagai saksi untuk perkara tersangka Adiaksa Purba dan Erni Zendrato hadir di Poldasu dengan mengenakan pakaian dinas ASN dan mobil Innova hitam BK 610 NR. Setelah diperiksa selama empat jam, dia mengaku dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik. Terutama tentang fungsi, tugas dan kewenangan.

Bacaan Lainnya

“Iya, saya diperiksa sebagai saksi, banyak pertanyaan dari penyidik kepada saya. Saya diperiksa dari sekitar pukul 09.00 WIB, ini masih istirahat, nanti akan dilanjutkan pemeriksaannya,” kata Budi ketika ke luar dari ruangan Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara sekitar pukul 12.30 WIB.

Ketika ditanya apakah ada pertanyaan penyidik perihal adanya dugaan aliran dana dari tersangka Adiaksa Purba maupun Erni Zendrato kepada Wali Kota Pematang Siantar dan kepada dirinya sendiri, Budi mengaku belum ada.

“Kalau pertanyaan adanya aliran kepada Wali Kota, itu belum ada. Kalau mengenai ada atau tidaknya aliran dana kepada saya dari mereka (Adiaksa dan Erni), biarlah Polisi yang menentukan ada atau tidak,” kata Budi.

Diperiksanya Budi selaku orang nomor tiga di Pemko Pematang Siantar tersebut dibenarkan oleh Kanit IV Subdit III Ditkrimsus Tipidkor Poldasu Kompol Hartono, SH.

“Kita masih periksa Sekda sebagai saksi,” ujar mantan Kaurbin Gakkum Provost Bid Propam Poldasu.

(kadri)

Pos terkait