POLSEK RUNDENG HIMBAUKAN KEPADA MASYARAKATN STOP !!! PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

Subulussalam Rundeng, NAK- senin tanggal 29 Juli 2019 Pukul 11,00 Wib.Kapolsek Rundeng , beserta Kanit Binmas dan Babinkantibmas Polsek Rundeng melaksanakan kegiatan Sambang Desa dalam rangka Penyuluhan Sosialisasi tentang di larang pembakaran lahan dan hutan di desa oboh kecamatan rundeng kota subulussalam.

Dalam kegiatan Sambang Desa ini  guna untuk Sosialisasi tentang larang pembakaran lahan dan hutan tersebut Kapolsek Rundeng menyampaikan kepada warga desa oboh kecamatan  rundeng kota subulussalam bahwasanya setiap orang di larang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, apa bila ingin membuka lahan dengan cara membakar di perbolehkan dengan terlebih dahulu melengkapi  persyaratan-persyaratan tertentu.

Bacaan Lainnya

Kapolsek rundeng Ipda mulyadi SH.Menghimbau kepada masyarakat kecamatan rundeng khususnya desa Oboh.Dan barang siap dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup, sesuai dengan UUD RI NO 41 TAHUN 2009 Pasal 78 ayat 3, di ancam dengan pidana penjara sepuluh tahun denda sepuluh milyar.ujarnya.

Acara Kegiatan sambang desa tentang sosialisi tentang  larang pembakaran lahan dan hutan ini pertempat di desa oboh kecamatan rundeng kota subulussalam berakhir pukul 13:00 wib situasi aman dan lancar.

(mha)

Pos terkait