Ditreskrimsus Polda Sumut Periksa Walikota, PNS Beserta THL BPKD Kota Siantar

Medan, NAK-Walikota P. Siantar Efriansyah. SE. MM ketika dimintai keterangannys oleh petugas  Unit 4 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Poldasu. (Foto :ist) Medan– Menindak lanjuti hasil OTT unit 4 Sub Dit III Tipidkor Polda Sumut beberapa waktu lalu di Kantor Badan Pengelola Keuangan (PBKD) Kota Pematang Siantar melibatkan orang nomor satu ( Walikota) P.Siantar beserta Pegawai Negeri Sipil (ASN) dan beberapa orang pegawai Honor dikantor tersebut pada Senin (29/07/19)

Walikota Pematang Siantar Efriansyah SE.MM diperiksa sebagai saksi atas perbuatan anak buahnya yang melakukan pengutipan dana Insentif dari Pajak Daerah Kota Penatang Suantar.Dan seluruhnya di periksa di ruang Unit 4 Subdit III

Bacaan Lainnya

Dasar Subdit III Tipidkor Reskrimsus Poldasu melakukan pemeriksaan terhadap Walikota beserta ASN dan Pegawai Honor adalah berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/979/VII/2019/SPKT -III, tanggal 12 Juli 2019.
Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/114/VII/2019/Ditreskrimsus, tanggal 12 Juli 2019.

Kasus yang diperiksa dugaan tindak pidana Korupsi terkait pungli pengutipan uang pencairan dana insentif Pemungutan Pajak Daerah Kota Pematangsiantar Triwulan I dan II Tahun 2019 dan Uang Lembur dari jumlah uang yang diterima PNS dan Tenaga Harian Lepas pada Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Pematangsiantar.

Hasil yang diperoleh ketika diperiksa mengatskan,benar Walikota menerima uang insentif dan tidak dikenakan pemotongan 15%
– Menerangkan bahwa tidak mengetahui adanya pemotongan terhadap insentif yang diterima oleh ASN dan THL pada TW I dan TW II TA 2019.

(kadri)

Pos terkait