Agus Lengkong Dibekuk Polisi

Batubara, NAK – Acungan jempol diberikan warga kepada jajaran Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara yang berhasil membekuk tersangka spesialis maling rumah dengan modus mencongkel rumah korbannya.

Agusti alias Agus Lengkong (31) warga Dusun II Desa Lalang Kec. Tanjung Tiram Kab. Batubara, maling spesialis mencongkel dan merusak pintu rumah saat korban tertidur lelap akhirnya dibekuk tim buser Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda J Sitinjak dari kediamannya, Selasa (23/07) siang.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat M, Selasa (23/07) malam melalui Whatsapp mengungkapkan tersangka sempat buron selama 9 bulan.

Agus Lengkong yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap berdasarkan penyidikan tim buser Polsek Labuhan Ruku sedang ‘pulang kampung’ dan berada di rumahnya di Dusun IV Desa Lalang Kecamatan Tanjung Tiram Kab. Batubara.

Begitu dipastikan bahwa orang yang dicurigai adalah DPO kasus pencurian dengan pemberatan, tim buser bergerak cepat dengan meringkus tersangka Agus Lengkong yang hanya pasrah karena sudah terkepung.

Namun saat diringkus tidak ditemukan benda milik korban yang dicuri tersangka 9 bulan silam.

Disebutkan AKP Selamat, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ / X/ 2018/ SU Res. Batu Bara/ Sek. L. Ruku tggl 09 Oktober 2018, tersangka Agus Lengkong telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap korban Yenny Kusnilawati (40) seorang Ibu Rumah Tangga beralamat di Jln. Rahmatsyah Desa Lalang Kec. Tanjung Tiram Kab. Batubara, 08 Oktober 2018 malam.

Tersangka masuk kedalam rumah korban dengan merusak pintu menggunakan alat pencongkel. Setelah pintu rumah berhasil dirusak, tersangka mengambil 2 unit Handphone milik korban yakni OPPO A39 dan Samsung J ONE serta uang tunai sebesar Rp. 5.650.000,- yang juga milik korban.

Keesokan harinya korban Yenny Kusnilawati segera membuat laporan polisi ke Polsek Labuhan Ruku.

Ditambahkan AKP Selamat hingga saat ini tersangka sedang menjalani proses verbal di Polsek Labuhan Ruku.

(Rh)

Pos terkait