Merasa Kebal Hukum PT. Smoe PHK seorang Karyawan Driver Tanpa Pesangon

Batam, NAK-PT. Smoe Indonesia di Gugat karyawannya Masofonada Dachi ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungpinang.

Gugatan dilayangkan lantaran pihak perusahaan yang bergerak dibidang konstruksi penunjang minyak dan gas bumi itu, tidak membayarkan pesangon terhadap Masofonada Dachi sejak diberhentikan secara sepihak.

Bacaan Lainnya

Gugatan dengan Perkara No: 15/Pst.Sus-PHI/2019/PN.TPG tersebut dilayangkan melalui Sofumboro Laia, SH, sebagai Kuasa Hukum.

“Sidang perdana di PHI tanjungpinang pada Kamis (21/3/2019) kemarin,” kata Sofu Laia di Batam, Sabtu (23/3/2019) siang.

Sidang di Pimpin oleh Awani Setiawati SH, sebagai Ketua Majelis dan 2 orang Hakim anggota, Suhadmadi, SE dan Yasokhi Zalukhu, SH, sebagai Hakim Ad hock.

Namun, sesaat sebelum sidang dimulai, Kuasa Hukum PT. Smoe Indonesia yang sudah hadir, pergi tidak ikut sidang.

“Sidang perdana ditunda, karena Tergugat (Kuasa Hukum PT Smoe) pergi tidak mau ikut Sidang, padahal sudah hadir. PHI akan memanggil kembali Tergugat karena mangkir, dan diagendakan pada 11 April 2019 mendatang” kata Sofu.

Berdasarkan anjuran Disnaker Kota Batam No.: B.1188/TK-4/PPHI/XI/2018, PT. Smoe telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Masofonada Dachi dengan posisi sebagai Driver pada Januari tahun 2018 silam, secara sepihak, oleh karena itu PT. Smoe dianjurkan untuk membayar Anjuran tersebut kepada pekerja, namun Pihak PT. Smoe tetap tidak mau membayar anjuran tersebut.

Sofu Laia, menjelaskan bahwa dalam anjuran Disnaker Kota Batam tersebut, Masofonada Dachi yang bekerja sebagai Supir di PT. Smoe seharusnya menjadi karyawan permanent, terhitung pada tahun 2011 karena pada kontrak pertama dan kedua Klien saya tidak di break.

“Bahwa pada Januari 2018, klien saya (Dachi) diberhentikan PT. Smoe secara sepihak, tanpa mau membayarkan hak-hak atau pesangon klien saya sesuai ketentuan Perundang-Undangan” tambah Sofu.

Masofonada Dachi telah bekerja di PT. Smoe sejak pada tahun 2009 sampai Januari 2018, sebagai Driver berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak dan Sertifikat yg diterima” kata Dachi pada saat dikonfirmasi oleh awak media di Batam.

Sofu menambahkan “Bahwa hubungan kerja yang dilakukan oleh kedua belah pihak berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja (PKWT) tidak memenuhi ketentuan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4) dan ayat (6) UU No.13/2003, sehingga akibat dari perjanjian PKWT tersebut demi hukum berubah status klien saya menjadi PKWTT (permanent)”.

Dalam Gugatan tersebut Dachi melalui Penasehat Hukumnya meminta hak-hak kliennya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Tenaga Kerja.

Kami yakin bahwa Pengadilan Hubungan Industrial lebih objektif dalam memeriksa dan mengadili perkara ini sehingga dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada kliennya dalam perkara ini” ungkap Sofu.

(Red)

Pos terkait