Bank Index lelang rumah konsumen tanpa memenuhi aturan, dan balik nama tanpa sepengetahuan pemilik

Batam, NAK- Bank Index diduga tidak memenuji undang-umdang konsumen dan melelang rumah tanpa sepengetahuan pemilik.

Dalam hal pemilik pun keberatan di karena kan pihak Bank Index membuat aturannya sendiri tanpa memenuhi aturan sebagaiman yamg telah di atur dalam undang-undang konsumen.

Bacaan Lainnya

Team Lembaga Konsumen juga berherak mengambil bagian dari permasalah ini, pasal nya pemilik rumah tersebut meminta dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Konsumen, saat berkodinasi pihak LPKNI dan Konsumen, (24/01/19)

Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Kota Batam dengan ini kami
menyampaikan kepada Bapak/Ibu Pimpinan BANK INDEX, sehubungan adanya
permasalahan angsuran yang macet sebelumnya konsumen kami atas nama Ibu SELLYNA
di Komplek Pertokoan Niaga Batu Aji Blok A No. 03 Kelurahan Sungai Langka, Kecamatan
Sagulung Kota Batam.

Sehubungan adanya surat dari pihak bank untuk melelang rumah Ibu SELLYNA dan di jual
dan tanpa di beritahu hasil lelang dengan nilai berapa yang sesungguhnya.
Ada pun poin-poin di bawah berikut:

1. Tanpa memberikan risalah lelangnya
2. Tanpa memberitau surat penetapan dari pengadilan
3. Tanpa adanya untk mencari solusi jalan terbaik sebelum di lakukan penjualan sepihak
oleh bank
4. Masa kredit berahir tahun 2022
5. Jangka kredit 10 tahun
6. Pinjaman Rp 250.000.000,-
7. Yang sudah di bayar Rp 213.491.355,-
8. Tanpa pemberitahuan rumah itu sudah dibalik namakan
9. Berikut kami lampirkan surat dari bank Index bahwa rumah tersebut di selenggarakan
lelangnya di Bank Index.
10. Harga ruko tersebut di jual sangat jauh dari harga pasaran yang ada.
11. Kenapa tidak dipertemukan antara si penjual dan si pembeli agar keduanya
mendapatkan harga yang baik dan solusi yang baik dari penjualan rumah itu? Undang Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah
Pasal 11 point G. “Terangnya.

Lanjutnya, Janji bahwa pemberi hak tanggungan tidak akan melepaskan hak nya atas objek hak
tanggungan tampa persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang hak tanggungan.
Pasal 11 poin J.

Janji bahwa pemegang hak tanggungan akan memproleh seluruh atau sebagian dari uang
ansuransi yang di terima pemberi hak tanggungan untuk pelunasan piutangnya jika objek
hak tanggungan di asuransikan
Pasal 18 ayat 2.

Hapusnya hak tanggungan karena dilepaskan oleh pemegangnya dilakukan dengan
pemberian tertulis mengenai di lepaskannya hak tanggungan tersebut oleh pemegang hak
tanggungan kepada pemberi hak tanggungan.
Pasal 20 ayat 2.

Atas kesepakatan pemberi dan pemegang hak tanggungan, penjualan objek hak
tanggungan dapat di laksanakan di bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat
diproleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak, tutupnya. “Tutupnya.

(Herman Rivai)

Pos terkait