Masyarakat Desa Hiligeo afia Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara Merusak Pembangunan Pemerintah Pengairan Irigasi

Nias Utara Newssantikorupsi.com Masyarakat desa Hiligeo afia Dusun 05 ( LiMa ) Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara Merusak Pembangunan Pemerintah Pengairan irigasi 01/06/2023

Waktu kejadian dirusakkan oleh masyarakat Pembangunan pengairan irigasi pada tgl 08/05/2023 dengan pake alat linggis dan martil oleh yang merusak sekitar 5 ( LIMA ) Orang dan ada laki-laki bersama perempuan yang merusakkan Pembangunan Pengairan irigasi sementara waktu di mulai pembangunan itu turut meninjau Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu S.Pd Bersama Babinsa

Bacaan Lainnya

Pada Tanggal 30/05/2023
Turut Media Newssantikorupsi.com meninjau Bersama Pembina DPC LSM GEMPUR, Benny Jefri Harefa Benar sudah di rusakan oleh masyarakat yang bernama Ama nidar harefa bersama Ina nidar dan ga ota Alias Ama faro Harefa dan ada juga yang kami tidak kenal Namanya yang ada di situ waktu di rusak kan

Kemudian konfirmasi kepada kades hiligeo afia TOLONI Nazara di Kantor desa Media Newssantikorupsi.com dan Bersama Pembina DPC LSM GEMPUR Konfirmasi kepada kepala desa Apakah Kepala Desa Sudah Mengetahui Pembangunan pemerintah yang di rusak oleh masyarakat pak, Katanya saya tidak kenal padahal sudah 22 Hari terjadi pengrusakkan Pembangunan Pengairan irigasi namun media menampakkan Kepada kepala desa sebagai bukti vidio dan foto Waktu dirusak Baru di bilang oh itu saya sendiri yang menyelesaikan Hibah pembangunan itu, Hanya satu hari kami kerjakan Hiba itu langsung siap karna cepat Hibah itu kata Bupati Ucapnya Kepala Desa Hiligeo afia TOLONI Nazara.

Lalu ada seorang Aparat desa Menyatakan Sama Kepala desa Kalau itu Pak kades Kejadian Bisa di Kasih Contoh Sesuai Undang-Undang yang berlaku Kepada yang Merusakkan Pembangunan pemerintah Karna tidak Sewenang-wenang Masyarakat yang lain Merusakkan Pembangunan Pemerintah Ucapnya.

Lalu Media dan DPC LSM GEMPUR Mengajak Kepala Desa Untuk Meninjau pembangunan yang sudah di rusak Oleh Masyarakat, dan Kepala desa lalu di suruh Kepala dusun 04 ( EMPAT ) Dan Kepala Dusun 05 ( LIMA ) Untuk Meninjau pembangunan yang sudah di rusakkan oleh masyarakat dan Begitu nyampe di lokasih kepala dusun 04 dan 05 Membenarkan Pembangunan Pengairan irigasi Benar sudah di rusakkan. Dan ada seorang masyarakat yang menyatakan benar Orang Ama nidar Harefa bersama Ina nidar dan ga ota Alias Ama Faro Harefa yang merusakkan. Dan sehingga sesudah di rusakkan Pengairan irigasi dan masyarakat mengalami musibah banjir dirumah dan dapur mereka sekitar dua rumah tangga dan satu disitu Rumah janda yang di berikan bantuan rumah Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu S,Pd lalu masyarakat
Yang banjir di dapurnya dia mengasih Batu didalam paret sekitar satu mobil EL tiga ratus untuk menahan banjir yang masuk di dapurnya.

Kepala dusun 04/05 menyatakan kepada Media dan DPC LSM GEMPUR Biar kami yang bertanya kepada yang merusakkan apa alasan mereka kenapa di rusakkan Pembangunan Pemerintah kalau Sudah di jelaskan oleh pelakunya maka kami informasikan sama Media dan DPC LSM GEMPUR Yang hadir di lapangan Dan begitu juga kata kepala Desa saat pulang dari tempat pembuangan yang sudah di rusakkan oleh Masyarakat.

Dan malamnya sekitar jam20 kurang lebih kami hubingin Kepala dusun 05 ( LIMA ) Menanyakan penjelasan dari pelaku dan pelaku Membenarkan bahwa Mereka sudah melakukan pengrusakkan pembangunan Perintah pengairan irigasi kata pelaku kepada Kepala Dusun 05 ( LIMA )

Tindak pidana perusakan dan penghancuran barang pada pasal 521 UU KUHP,
Yang berbunyi, ; Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. (Pasal 521 Ayat 1)

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), pelaku Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. (Pasal 521 Ayat 2)

Dan Sampai saat ini belum ada tindakan kepada pelakunya Mohon kepada Pemerintah Kabupaten Nias Utara Apa tindakan yang berlaku kepada Pelaku pengrusakan Pembangunan pemerintah sesuai Undang-undan KUHP Yang Berlaku Di Negara Indonesia kita. Supaya Masyarakat tidak sewenang-wenang nya melakukan Pengrusakkan Pembangunan pemerintah.

( Efori Zendrato )

Pos terkait