Fransiskus Lature menilai Kejaksaan Tidak Tebang Pilih

NEWSSANTIKORUPSI/JAKARTA– Praktisi Hukum Fransiskus Lature mengapresiasi ketegasan Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus atas keberanian melakukan penahanan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Johnny G Plate atas dugaan korupsi pada Mega Proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022 yang mengakibatkan kerugian Negara dengan nilai sangat fantastis.

Penetapan Tersangka Terhadap Jhonny G Plate Menurutnya salah satu bentuk peringatan keras Jaksa Agung kepada para pelaku Koruptif tanpa tebang pilih.

Bacaan Lainnya

“ Pak Burhanuddin membawa harapan besar bagi terciptanya perubahan penting dalam penegakan hukum tanpa memandang siapa orangnya. Berbagai kasus korupsi dibongkar tanpa rasa takut. Hati-hati kalau sudah kecium, kena gigit jangan harap anda bisa lepas. “ Sebut Fransiskus kepada Media…… Sabtu, (20/5/2023) di Wisma Kodel, Jakarta Selatan

Kejaksaan Agung di bawah binaan ST.
Burhanuddin juga terlihat sangat powerful dan berani dalam membongkar banyak skandal besar.

“Dengan tidak ada keraguan sedikit pun Pak Burhannudin dan anak buahnya menyeret para pelaku korupsi kedalam jeruji besi dan jelas ini sangar tidak mudah, tarik ulur kepentingan para pihak sudah pasti ada.” Ungkapnya.

Penetapan Tersangka Sekertaris Jendral Partai Nasdem Johnny G Plate murni tindakan hukum tanpa adanya intevensi politik.

“Kalau ada yang mengatakan bahwa saudara Tersangka Johnny G Plate sengaja di kondisikan untuk kepentingan Politik ini kan perlu pembuktian dan pendalaman, apa kah artinya ketika Partai Poltik yang dianggap berseberangan dengan dukungan pemerintah harus diberikan Peringatan, inikan pernyataan bodoh dan terkesan mendukung para Tikus pemakan uang haram ini,” Ujarnya.

Dianya berkeyakinan bahwa penetapan menkominfo Johny G Plate oleh Kejaksaan Agung telah memenuhi unsur pidana sesuai dengan Pasal 184 (1) KUHAP.

“Menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 jenis alat bukti, dan saya pastikan bahwa Kejaksaan sudah pasti mengantongi bukti permulaan untuk menetapkan status Tersangka Johny G Plate.” Katanya.

Fransiskus mengapresiasi pencapaian hebat dan berani selama kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin. Baik di internal Korps Adhyaksa dan penegakan hukum secara umum.

’’Sangat patut di apresiasi masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin Kejaksaan banyak mengalami kemajuan yang tidak hanya terfokus pada pemberantasan Korupsi saja, baik dari sisi reformasi birokrasi, digitalisasi birokrasi, penguatan integritas dan juga dalam terobosan-terobosan lainnya.”ucapnya mengakhiri. (E85)

Pos terkait