Tidak Patuhi KEJ, Tokoh Riau Anjurkan dan Dukung Hondro Tempuh Jalur Hukum

PEKANBARU. ASIATIMES.ID – Salah satu tokoh Riau, Fajar Simanjuntak miris dan kecewa terhadap oknum wartawan dan medianya yang memuat berita sahabatnya Saudara Hondro tanpa dasar dan mengabaikan hak-hak narasumber.

Hal tersebut diungkapkan disalah satu kedai kopi Jalan Imam Munandar, Kota Pekanbaru, Minggu (02/04/23).

Bacaan Lainnya

Dimana pemberitaan tersebut diduga ada unsur body shaming bahkan dengan jelas menunjukkan etikat buruk dikarenakan tidak menguji informasi, penyajian opini yang menghakimi, tidak menerapkan asas praduga tak bersalah serta menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap ras seseorang.

“Kita jelas sangat kecewa dengan pemberitaan seperti ini yang tidak memiliki akal sehat lagi, kita menyarankan dan mendukung Hondro untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)”terang Fajar Simanjuntak.

Wartawan senior Riau Yanto Budiman juga menilai pemberitaan tersebut tidak elok, apalagi tidak mengedepankan profesionalitas jurnalisme yang mestinya harus dipatuhi oleh media dan wartawannya. “Saya anjurkan kepada Saudara Hondro untuk mengklarifikasi sebagai hak jawab yang dijamin oleh UU no 40 tahun 1999 tentang Pers. Jika media yang bersangkutan tidak memberi ruang maka silakan tempuh jalur ke dewan pers. Nanti dewan pers yang akan mengujinya,” ucap Yanto.

Lalu, apakah pelaku body shaming dapat dipidanakan? Ternyata, pelaku body shaming dapat dipidanakan apabila korban merasa terhina dan melakukan aduan, serta pelaku memenuhi unsur pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 315 KUHP.

Kali ini Saudara Hondro warga Pekanbaru yang belakangan ini diberitakan media terkait tentang dirinya, dalam pemberitaan tersebut tidak jelas itu dari bahasa siapa, apakah pihak redaksi ataupun pihak lain.

Saudara Hondro pada saat dikonfirmasi melalui WA Pribadinya mengatakan, “kami menilai tidak profesionalnya oknum wartawan dan media dengan menyebarluaskan informasi berdasarkan rumor dan tanpa mempedomani Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sehingga sangat merugikan martabat saya dan jelas telah melukai keluarga, rekan dan kolega saya,” sesalnya.

Pos terkait