Program JPSEPAM APBN 2022 di Lampura diduga banyak pemotongan

News antikorupsi.com’- Program Pembangunan Jambanisasi dan Sistem Penyediaan Air Minum (JSPAM), yang dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Tahun 2022 diduga bermasalah, dan beraroma tidak sedap di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Utara (Lampura).

Program JSPAM sendiri dikelola oleh pihak penerima hibah sebanyak 19 Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang tersebar di 23 Kecamatan di Kabupaten Lampung Utara.

Bacaan Lainnya

Realisasi program ini juga terindikasi menjadi bancakan oknum-oknum Dinas PUPR Lampura, dengan memakai pola atau sistem memotong realisasi dana tersebut sebesar 4 persen dari nilai Pagu 17 miliar, yang teralokasi di 19 KSM dengan alasan untuk pembayaran pajak.

Hal ini terungkap berdasarkan pengakuan beberapa narasumber dari 19 KSM penerima program tersebut. Menurut dari informasi, keluhan itu muncul di mulai dari sistem belanja pengadaan barang seperti Septic Tank, Pipa atau Pralon dan lain-lain.

 

“Semua kegiatan itu KSM tidak tahu menahu, dan dari nilai bantuan yang akan diterima juga di potong langsung oleh pihak instansi terkait sebesar 4 persen dari nilai pagu yang tersedia,” beber para KSM kepada awak media ditempat berbeda.

Berdasarkan informasi yang telah dihimpun oleh puluhan awak media, yang tergabung di organisasi profesi kewartawanan seperti AJOI, WNI dan PJI, berkaitan adanya pemotongan realisasi dana JSPAM DAK sebesar 4 persen ditafsir, lebih kurang sebesar Rp.600.000,00,- (enam ratus juta rupiah), yang di duga menjadi bancakan oknum-oknum di ruang lingkup instansi terkait.

Sedangkan hasil konfirmasi bersama Kepala Dinas PUPR yang baru saja di lantik pada akhir tahun 2022, Kadarsyah, yang di wakili Endah selaku bendahara dinas tidak menepis pemotongan dalam realisasi DAK JSPAM di tahun 2022 dengan KSM sebesar 4 persen.

Tetapi dalih dari pemotongan dana hibah JSPAM dengan Pagu 17 miliar itu murni kesalahan teknis pada penginputan administrasi, dalam proses pemberian dana hibah kepada KSM yang tertera/tercantum belanja modal bukan belanja hibah.

“Ini mutlak kesalahan Bidang Cipta Karya. Saya mendapat telepon dari pihak keuangan yang mempertanyakan pembayaran pajak 4 persen dari kegiatan Bidang Cipta Karya,” beber Endah saat dikonfirmasi media, Jum’at (6/1/2023).

Saat ditanya kenapa bisa ada beban pajak pada kegiatan Jambanisasi Sistem Penyedia Air Minum tersebut, Bendahara Dinas PUPR kembali menjelaskan bahwa di kegiatan tersebut tercantum bunyinya belanja modal.

“Bukan belanja hibah, masak iya, kalau pun dana hibah ada pajak, di rekening tercatat sebagai belanja modal, maka itu dilakukan penarikan pajak ,” timpalnya.

Sementara saat awak media yang tergabung di organisasi AJOI, WNI dan PJI mengkonfirmasi perihal tersebut ke Kepala Bidang (Kabid) Dinas Cipta Karya Lampura, Afrizal belum bisa memberikan tanggapan sampai berita ini diterbitkan.

“Kabid Dinas Cipta Karya belum bisa dikonfirmasi diruang kerjanya. Kita juga sudah berupaya menghubungi via telepon selulernya namun tidak ada respon,” ungkap Ketua PJI Lampura Apala, mewakili rekan-rekan media.

(red)

Pos terkait